Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Lebih baik tidur dulu atau sholat dulu?
Dream - Rasa kantuk dapat mendera kapan saja. Bahkan saat akan menunaikan sholat.
Kantuk tentu sangat menganggu aktivitas sholat. Salah satu dampaknya, bacaan sholat menjadi berantakan.
Menghadapi situasi semacam ini, bagaimana yang seharusnya dilakukan? Bolehkah tidur lebih dulu sebelum melaksanakan sholat?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Imam Bukhari meriwayatkan hadis tentang situasi semacam ini. Hadis itu menjelaskan Aisyah RA pernah mendengar Rasulullah Muhammad SAW bersabda,
"Seandainya salah seorang di antara kalian didera oleh rasa kantuk, sementara ia hendak melaksanakan sholat, maka sebaiknya ia tidur terlebih dahulu hingga rasa kantuknya hilang, karena ketika seseorang sholat dalam kondisi mengantuk, bisa jadi ia tidak sadar ketika berdoa, (sehingga dikhawatirkan) malahan mencela dirinya sendiri."
Imam Muslim meriwayatkan hadis serupa, bersumber dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian shalat malam, lalu bacaan Al-Qur’annya menjadi tidak karu-karuan (lantaran mengantuk), maka hendaklah ia tidur terlebih dahulu!"
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim memberikan penjelasan terkait dua hadis di atas.
"Sabda Rasul SAW di atas mengandung anjuran untuk melakukan sholat dengan khusyuk, sepenuh hati dan perhatian. Selain itu, hadis tersebut juga mengandung anjuran bagi orang yang mengantuk untuk tidur terlebih dahulu atau melakukan hal-hal yang bisa menghilangkan rasa kantuknya. Anjuran ini berlaku umum, baik untuk sholat fardu maupun sunat, baik sholat di malam atau di siang hari. Ini pendapat mazhab kami (Mazhab Syafi’i) dan mayoritas ulama, dengan catatan sholat tetap dilakukan di dalam waktunya."
Untuk mengetahui penjelasan selengkapnya, simak pada tautan ini.