Dream - Sebagian dari Muslim pasti ada yang masih tinggal di rumah kontrakan atau kamar kost. Mereka tinggal di sana tentu tidak gratis.
Pemilik memasang tarif bulanan atau tahunan buat mereka yang ingin tinggal di rumah kontrakan. Biasanya, uang pembayaran tarif ada yang dibebankan di awal dan ada juga di akhir.
Ada kasus pemilik rumah kontrakan menerapkan denda keterlambatan pembayaran tarif. Apakah ini termasuk riba?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, masing-masing kasus memiliki implikasi hukum yang berbeda. Pada kasus tarif ditetapkan dibayar di belakang, maka penghuni rumah kontrakan memiliki utang tarif kepada pemilik rumah.
Jika pemilik rumah menetapkan denda keterlambatan, maka hal itu termasuk riba. Ini karena akad yang dipakai adalah utang piutang.
Fudhalah bin Ubaid RA, salah satu sahabat Rasulullah Muhammad SAW, mengatakan,
" Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba."
Tetapi, lain halnya jika pembayaran tarif ditetapkan di awal. Jika sampai jatuh tempo tarif tidak dibayar, maka pemilik berhak menagih sisa pembayaran.
Ini karena akad yang digunakan adalah sewa menyewa.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
