Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Ketua Bidang hukum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Budi Rianto, mengatakan perlu pemisahan peran Kementerian Agama sebagai regulator dan operator pelaksanaan ibadah haji. Sehingga penyelenggaraan ibadah haji bisa maksimal.
Demikian disampaikan Budi dalam rapat dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dalam rangka penyusunan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“ Perlu ada pemisahan yang jelas antara pengelola keuangan, penyelenggaraan haji, dan pembuat regulasi serta pengawas, sehingga masing-masing lembaga akan bekerja secara maksimal karena fokus pada tugas dan fungsinya,” kata Budi.
Menanggapi usulan ini, Ketua Komite III DPD, Hardi Slamet Hood, mengatakan, pemisahan antara regulator dan operator haji tersebut harus dilihat secara mendalam. Sebab, ada kekhawatiran yang melihat pihak di luar Kemenag tidak mampu bekerja seprofesional kementerian itu.
“ Banyak yang khawatir juga apakah bisa seprofesional Kemenag, karena mereka sudah punya kaki sampai di kecamatan dan sudah sangat berpengalaman,” kata Hardi Slamet.
“ Yang paling berat adalah memikirkan pihak mana yang akan sanggup untuk mengerjakannya dengan baik,” tambah dia.
Sementara, Koordinator Indonesia Corruption Watch (UCW), Ade Irawan, yang juga hadir dalam rapat tersebut menilai biaya yang ditetapkan Kemenag terlalu besar. Dia mengaku ICW juga membuat perhitungan seperti Kemenag, tetapi dengan jumlah yang berbeda.
“ Kami pun melakukan penghitungan biaya haji seperti yang dilakukan Kemenag, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari yang dibebankan selama ini,” kata Ade.
Sedangkan, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaul Ilyas, menyinggung penyelenggaraan haji dalam beberapa tahun terakhir.
“ Sudah membayar mahal tapi tidak seimbang dengan yang diterima oleh jemaah. Demi maksimalnya penyelenggaraan ibadah haji, maka diperlukan adanya standardisasi pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Firdaus.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya