Eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (Liputan6.com)
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang dilayangkan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. Sitti menggugat keputusan Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberhentikan dirinya dari posisi Komisioner KPAI.
Vonis atas gugatan Sitti tertuang dalam Putusan Nomor 122/G/2020/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya.
Putusan tersebut membatalkan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota KPAI periode 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020 atas nama Sitti Hikmawatty.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan tergugat mencabut Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 dan merehabilitasi serta memulihkan hak penggugat dalam kedudukan seperti keadaan semula.
Kuasa Hukum Sitti, Feizal Syahmena, menyatakan putusan tersebut membuktikan kliennya berkompeten sebagai Komisioner KPAI. Pihaknya berharap putusan ini segera ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi.
" Seyogyanya Presiden melaksanakan putusan PTUN dan saya yakin presiden sangat taat hukum," ujar Feizal, dikutip dari Pojoksatu.
Feizal menegaskan, putusan PTUN mengandung inti Presiden telah melanggar UUPA dalam keputusannya memberhentikan Sitti. Sebab, Keputusan tersebut dijatuhkan tanpa persetujuan dari DPR.
Sitti diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI secara tidak hormat setelah membuat pernyataan kontroversial di media. Sitti menyatakan wanita dapat hamil jika berenang dalam kolam dengan lawan jenis meski tidak terjadi penetrasi.
Akibat pernyataan tersebut, Sitti harus menjalani pemeriksaan oleh Dewan Etik KPAI. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi rekomendasi pemecatan Sitti yang diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Jokowi kemudian menerbitkan keputusan, menyatakan memberhentikan secara tidak hormat Sitti dari jabatan Komisioner KPAI. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Sitti mengajukan gugatan ke PTUN pada 17 Juni 2020.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu