Dream - Perempuan korban pembunuhan seorang pengusaha, Farah Nikmah Ridallah baru saja menyandang predikat sarjana. Fakta itu diungkapkan Corporat Secretary PT Kelola Karya Bersama Gita Amelia.
Menurut dia, Farah merupakan lulusan sarjana strata satu (S1) ekonomi. Tetapi, dia kurang mengetahui di mana tempat Farah berkuliah.
" Saat masuk perusahaan belum lulus kuliah. Juni baru lulus wisuda," kata Gita saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2016.
Saat melamar kerja ke PT Kelola Karya Bersama, Farah menggunakan ijazah sekolah menengah atas. Setelah dilakukan serangkaian tes, Farah dinyatakan lolos dan diterima bekerja sebagai resepsionis di Bank Bukopin.
Di Bank Bukopin, dia mendapat gaji setara Upah Minimal Regional (UMR) DKI Jakarta sekitar Rp3 jutaan. Gita mengaku gaji yang diterima Farah tidak mendapat potongan dari perusahaannya.
" Potongan gaji nggak ada," ucap dia.
PT Kelola Karya Bersama juga menjamin asuransi pekerja yang disyaratkan dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum PT Kelola Karya Bersama Nasri Hujrat mengatakan selain telah memberikan santunan kepada pihak keluarga, perusahaan juga akan mengurus asuransi kematian Farah.
" Nanti, BPJS jaminan kematian akan kami bantu cairkan," kata Nasri.
Meski begitu, baik Nasri atau Gita enggan mengungkap jumlah santunan yang diberikan. Mereka juga enggan memberi komentar pekerjaan sampingan Farah sebagai pekerja seks komersial (PSK).
" Di luar dr pekerjaan bukan tanggung jawab kami," kata Gita.
Menurut Gita, kasus kematian ini menjadi kejadian pertama yang menimpa perusahaannya.
Meski mengejutkan, perusahaan itu tidak akan melakukan evaluasi internal. Sebab, Nasri mengatakan, kejadian itu bisa saja menimpa setiap orang.
" Minimal kami mengingatkan agar penuh kehati-hatian," kata dia.
© Dream
Dream - Farah Nikmah Ridhallah (23), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, dikenal sebagai sosok yang baik dan pendiam. Di balik sikapnya itu, Farah sangat ingin membahagiakan keluarganya.
Paman Farah, Abdul Latief, mengungkapkan, rencana Farah memberangkatkan umroh sang ibu. Anak kedua dari empat bersaudara itu juga meminta sang adik untuk pesantren.
Namun rencana mulia itu pupus. Farah yang merupakan seorang karyawati di Bank tewas dengan cara mengenaskan di tangan seseorang pria bernama Soepargo dan telah memiliki dua orang anak.
Dia rela diajak berkencan dengan pria berusia 41 tahun setelah sepakat dibayar Rp 4 juta untuk berhubungan intim semalam di apartemennya di kawasan Ancol.
Farah tampaknya memikul beban berat bagi keluarnganya. Karirnya...
© Dream
Sebagai resepsionis di Bank Bukopin, Farah bukanlah sebagai karyawan tetap.
Bank Bukopin dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Farah adalah pegawai outsourcing yang dipekerjakan sebagai resepsionis di salah satu kantor Bukopin.
" Korban adalah salah karyawati pada salah satu perusahaan alih daya yang ditugaskan sebagai resepsionis pada satu kantor Bank Bukopin di kawasan Tangerang Selatan," demikian pernyataan tertulis perusahaan yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan Bukopin Tantri Wulandari.
© Dream
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menjelaskan, insiden pembunuhan itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat 8 Juli sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.
Selanjutnya pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.
Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.
" Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," kata Kapolres.
© Dream
Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.
" Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," tambahnya.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartemen, handphone pelaku, dan tongkat kayu.
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun
© Dream
Dream - Polisi menangkap pelaku pembunuhan Farah Nikmah Ridhallah, 24 tahun, yang jenazahnya ditemukan di kolong Tol Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pelaku bernama Calvin Soepargo, 41 tahun, seorang wiraswasta ditangkap Rabu kemarin.
" Tim gabungan telah menangkap pelaku pembunuhan wanita atas nama Farah Nikmah Ridhallah di Apartemen Aston Marina Tower B lantai 27 unit BJ, Pademangan Jakarta Utara," kata Kapolres dikutip Dream dari laman humaspoldametrojaya.blogspot.co.id, Kamis 7 Juli 2016.
Pelaku menghubungi korban melalui telepon dan whatsapp pada Jumat 8 Juli sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian korban tiba di apartemen dan bersama pelaku mengobrol di loby.
Selanjutnya pelaku dan korban naik ke kamar tersangka dan melakukan hubungan intim sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku membayar uang imbalan sebesar Rp 4 juta. Mereka berhubungan sampai Sabtu pagi.
Keesokan harinya, pelaku dan korban makan siang di lantai 2. Kemudian pelaku Calvin mengajak korban untuk kembali berhubungan badan. Namun korban menolak ajakan tersebut.
" Atas perkataan korban itu, pelaku kecewa dan marah sehingga pelaku memukul korban di bagian kepala belakang dan korban terjatuh lalu dicekik sampai korban meninggal dunia," kata Kapolres.
Setelah korban meninggal, korban dimasukkan ke box plastik beralaskan sprei bermotif kotak-kotak berwarna pink, kemudian diberi kapur barus dan dilakban rapi dan diikat oleh tali plastik berwarna biru.
" Untuk melakukan pembuangan korban membawa box berisi mayat menggunakan troli dari apartemen pada pukul 20.00 WIB dan turun ke basement lalu memasukkan ke mobil rental jenis suzuki ertiga dan kemudian pelaku membuangnya di kolong tol Pantai Indah Kapuk," tambahnya.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sisa tali rafia warna biru, sisa lakban warna putih, CCTV apartemen, handphone pelaku, dan tongkat kayu.
Atas perbuatan itu, pelaku dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
