Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Merta.
Dalam pandangannya, Wayan mengatakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik bersifat sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran adanya upaya melarikan diri.
" Selain itu, ada kekhawatiran menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana serupa. Dengan demikian, hakim tak sependapat dengan keterangan di atas (pemohon)," kata Wayan membacakan pertimbangan pada amar putusan dalam sidang PN Jakarta Pusat, Selasa, 1 Maret 2016.
Dalam amar tersebut, Wayan mengatakan tidak ada alasan kuat untuk mengeluarkan Jessica dari ruang tahanan. Oleh sebab itu, Wayan mengatakan permohonan pencabutan cegah dan tangkal yang diajukan pemohon tidak dapat dikabulkan.
" Hakim meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan dan meneruskan penahanan," ucap dia.
Usai pembacaan putusan, Polda Metro Jaya akan langsung bergerak untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Anggota biro hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dian Perry mengatakan pihaknya akan menuntaskan penyelesaian pokok perkara kasus kematian Mirna itu.
" Ini sudah mendukung sidang perkara agar nanti segera dipercepat pelaksanaannya," kata Dian.
Dian mengapresiasi putusan penolakan gugatan tersebut. Dia mengatakan, hakim telah menyatakan apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur kerja polisi dalam mengungkap sebuah kasus.
" Sudah jelas penyidikan dan penahanan yang kami lakukan sah menurut hukum dan tidak ada kesalahan atas apa yang kami lakukan," ucap dia.
Sebelumnya diketahui, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo mengajukan praperadilan dengan alasan penahanan kliennya tidak sah secara hukum. Yudi beralasan, tidak ada bukti jika Jessica menuangkan racun ke dalam gelas berisi es kopi Vietnam yang diminum Mirna. (Ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya