Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Sebut Efektif Tekan Covid-19 Jabar, Ini yang Diatur dalam PSBM

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 14 September 2020 16:00
Sebut Efektif Tekan Covid-19 Jabar, Ini yang Diatur dalam PSBM
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19"

Dream - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meningkatkan kewaspadaan potensi penularan Covid-19 di wilayah administrasinya. Salah satunya upaya itu dikeluarkan dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah.  

Surat Edaran Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 12 September 2020  dibuat setelah tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar menemukan lonjakan kasus terkonfirmasi positif di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi)    

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keluarnya SE tersebut merupakan imbauan agar semua daerah di Jabar meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

" Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19," katanya, Minggu 13 September 2020.

1 dari 3 halaman

Ini yang Diatur dalam PSBM

Sebelumnya, Ridwan Kamil mebuktikan efektivitas penerapan PSBM di Kota Bogor yang sudah berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun.

PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.

Melalui SE tersebut, kata Daud, kepala daerah diminta memperketat pengawasan di fasilitas publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.

" Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," tuturnya.

Menurut Daud, kepala daerah mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.

" Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," katanya.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

2 dari 3 halaman

4 Daerah di Bodebek Jadi Zona Merah Covid-19 Jabar!

Dream - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan empat daerah di wilayah administrasinya masuk zona merah penyebaran virus Covid-10. Status baru itu diberikan berdasarkan data kasus periode 24-30 Agustus 2020.

“ Kota Bogor , Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menjadi zona merah,” jelas Gubernur Jabar, di Mapolda Jabar , Kamis 3 September 2020, dikutip dari pojoksatu.id.

Sebelumnya, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mulai 1-29 September mendatang melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020.

" Saya perpanjang PSBB yang ada di Bodebek, saat ini hanya Kabupaten Bogor yang tidak zona merah. Mudahan-mudahan seperti minggu-minggu lalu, dengan koordinasi yang baik kita bisa kembalikan ke risiko sedang (zona oranye) dan risiko rendah (zona kuning)," katanya.

3 dari 3 halaman

Bekasi Jadi Perhatian

Gubernur juga menjelaskan, kenaikan di empat daerah tersebut masih didalami penyebabnya.

“ Besok saya ke Bekasi, untuk bertemu pemilik industri di Bekasi, selain itu saya akan bertanya ke pemilik industri untuk mengecek penyebab kenaikan di Bekasi ini,” paparnya.

Diakui Emil, jika pemilik industri melakukan pengetatan saat masuk ke lokasi industri.

" laporan di lapangan kalau masuk industri ketat sekali," jelasnya.

Emil menegaskan, jika penyebaran bisa saja terjadi di pemukiman.

“ Jangan jangan tempat bermukimnya, seperti habis pulang kerja, lokasi rumahnya berdempetan, tetap berkumpul,” jelasnya.

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

Beri Komentar