Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Dream - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meningkatkan kewaspadaan potensi penularan Covid-19 di wilayah administrasinya. Salah satunya upaya itu dikeluarkan dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala daerah.
Surat Edaran Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 12 September 2020 dibuat setelah tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar menemukan lonjakan kasus terkonfirmasi positif di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi)
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keluarnya SE tersebut merupakan imbauan agar semua daerah di Jabar meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
" Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19," katanya, Minggu 13 September 2020.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mebuktikan efektivitas penerapan PSBM di Kota Bogor yang sudah berlaku sejak 29 Agustus lalu. Setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun.
PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18.00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21.00 WIB.
Melalui SE tersebut, kata Daud, kepala daerah diminta memperketat pengawasan di fasilitas publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.
" Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," tuturnya.
Menurut Daud, kepala daerah mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.
" Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," katanya.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Dream - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan empat daerah di wilayah administrasinya masuk zona merah penyebaran virus Covid-10. Status baru itu diberikan berdasarkan data kasus periode 24-30 Agustus 2020.
“ Kota Bogor , Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi menjadi zona merah,” jelas Gubernur Jabar, di Mapolda Jabar , Kamis 3 September 2020, dikutip dari pojoksatu.id.
Sebelumnya, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, telah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mulai 1-29 September mendatang melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020.
" Saya perpanjang PSBB yang ada di Bodebek, saat ini hanya Kabupaten Bogor yang tidak zona merah. Mudahan-mudahan seperti minggu-minggu lalu, dengan koordinasi yang baik kita bisa kembalikan ke risiko sedang (zona oranye) dan risiko rendah (zona kuning)," katanya.
Gubernur juga menjelaskan, kenaikan di empat daerah tersebut masih didalami penyebabnya.
“ Besok saya ke Bekasi, untuk bertemu pemilik industri di Bekasi, selain itu saya akan bertanya ke pemilik industri untuk mengecek penyebab kenaikan di Bekasi ini,” paparnya.
Diakui Emil, jika pemilik industri melakukan pengetatan saat masuk ke lokasi industri.
" laporan di lapangan kalau masuk industri ketat sekali," jelasnya.
Emil menegaskan, jika penyebaran bisa saja terjadi di pemukiman.
“ Jangan jangan tempat bermukimnya, seperti habis pulang kerja, lokasi rumahnya berdempetan, tetap berkumpul,” jelasnya.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya