Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gugatan HTI Ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Foto: Dream.co.id)
Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gutatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
" Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Selain itu, HTI meminta agar SK nomor AHU-20.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas itu dibatalkan.
Persidangan HTI melawan pemerintah sudah berjalan 16 kali. Dalam persidangan yang berjalan pemerintah dan HTI telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing. Baca selengkapnya di sini
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro
© Tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga (Foto: jpp.go.id)
Sehari sebelum sidang gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Menkumham, Achmad Budi Prayoga, sempat mengungkapkan fakta-fakta yang mengungatkan posisi Menteri Hukum dan HAM.
Dikutip dari jpp.go.id, Prayoga mengatakan pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai Hukum Tata Negara. Prayoga mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan dakwah yang dilakukan HTI selama ini sebagai sebuah ajaran Islam.
Tapi, kata dia, pencabutan badan hukum HTI murni karena ideologi perkumpulan HTI yang dilarang di sejumlah negara.
" Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan, yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara transnasional Islam dan menegakkan khilafah," ucap dia.
Sebelumnya, Menkumham telah mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai pembubaran HTI pada 19 Juli 2017. HTI dibubarkan dengan surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya