Pengadilan Tolak Gutatan HTI

Reporter : Maulana Kautsar
Senin, 7 Mei 2018 14:03
Pengadilan Tolak Gutatan HTI
Pengacara pemerintah menyatakan optimisme sebelum persidangan.

Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gutatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

" Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.

Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.

Selain itu, HTI meminta agar SK nomor AHU-20.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas itu dibatalkan.

Persidangan HTI melawan pemerintah sudah berjalan 16 kali. Dalam persidangan yang berjalan pemerintah dan HTI telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing. Baca selengkapnya di sini 

Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro

 

 

 

1 dari 1 halaman

Pengacara Menkumham Optimis

Pengacara Menkumham Optimis © Tim kuasa hukum Menkumham Achmad Budi Prayoga (Foto: jpp.go.id)

Sehari sebelum sidang gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Menkumham, Achmad Budi Prayoga, sempat mengungkapkan fakta-fakta yang mengungatkan posisi Menteri Hukum dan HAM.

Dikutip dari jpp.go.id, Prayoga mengatakan pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai Hukum Tata Negara. Prayoga mengatakan pemerintah tidak mempersoalkan dakwah yang dilakukan HTI selama ini sebagai sebuah ajaran Islam.

Tapi, kata dia, pencabutan badan hukum HTI murni karena ideologi perkumpulan HTI yang dilarang di sejumlah negara.

" Hizbut Tahrir itu memiliki arti harafiah Partai Pembebasan, yaitu semuanya bertujuan politis untuk merebut kekuasaan demi mewujudkan negara transnasional Islam dan menegakkan khilafah," ucap dia.

Sebelumnya, Menkumham telah mengeluarkan pernyataan secara resmi mengenai pembubaran HTI pada 19 Juli 2017. HTI dibubarkan dengan surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Beri Komentar