Dream - Sudah menjadi pemahaman umum melaksanakan ibadah haji membutuhkan kemampuan lebih. Tidak hanya secara fisik, ibadah haji juga menuntut kemampuan finansial yang besar.
Hampir sebagian besar Muslim Indonesia harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah. Ini lantaran letak Baitullah begitu jauh dari Tanah Air. Meski demikian, umat Muslim tetap melaksanakan Rukun Islam ke lima itu dengan penuh ikhlas.
Tapi, tak menutup kemungkinan sebagian jemaah haji itu menggunakan harta yang tidak halal untuk berangkat ke Tanah Suci. Dari merampas milik orang misalnya, ataupu korupsi. Lantas, bagaimana hukumnya?
Rubrik bahtsul masail di laman Nahdlatul Ulama membahas persoalan ini. Dalam pembahasan tersebut, para ulama masih berbeda pendapat.
Ulama dari tiga mazhab yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, berpendapat haji dengan harta haram tetap sah. Meski begitu, seseorang tetap berdosa lantaran memperoleh harta dari sumber haram. Pendapat ini salah satunya diungkapkan oleh Syeikh Abu Zakariya Al Anshari dalam Asnal Mathalib.
" (Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan sholat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra."
Syeikh Abu Zakariya Al Anshari menyamakan haji seseorang menggunakan harta haram sama dengan sholat dengan pakaian hasil rampasan atau sutra. Dua jenis pakaian tersebut diharamkan bagi pria.
Dengan begitu, ibadah haji orang yang bersangkutan dikategorikan tetap sah. Kewajiban haji orang yang bersangkutan pun menjadi gugur.
Pendapat berbeda dianut oleh ulama mazhab Hanbali. Mereka berpandangan haji yang dibiayai dengan harta haram tidak sah sehingga kewajiban berhaji orang yang bersangkutan tidak menjadi gugur. Pendapat ini salah satunya disampaikan oleh Syeikh Sulaiman Al Bujairimi dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib.
" Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar dia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci.
Di dalam hadis dikatakan, ‘Siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata ‘labbaik’, maka dijawab malaikat, ‘La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak’.’ Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup."
Dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, haji merupakan kegiatan berkunjung ke tempat-tempat istimewa dalam agama dan tidak dilarang. Yang dilarang adalah penggunaan harta haram.
Ketiga mazhab ini pun menilai antara haji dengan harta dari sumber haram merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya tidak saling mempengaruhi.
Tetapi, mazhab Hanbali secara tegas menyatakan orang yang berhaji dengan harta haram tidak akan mendapatkan pahala atas ibadah hajinya. Sehingga, seseorang harus mengulangi hajinya dan tentu diwajibkan dengan harta yang diperoleh dari sumber yang halal.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta