Kambing Yang Akan Dijadikan Hewan Kurban. (Sumber: Merdeka.com)
Dream – Idul Adha tinggal menghitung hari. Saat itulah, umat Islam merayakannya dengan menyembelih hewan kurban usai melaksanakan salat Idul Adha.
Berbicara tentang kurban, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa.
Tapi, bagaimana jika ada orang yang mampu membeli hewan kurban, namun tidak melaksanakannya? Bagaimana hukumnya?
Dilansir dari konsultasisyariah.com, Rabu 31 Agustus 2016, ulama mewanti-wanti orang yang mampu namun tak berkurban, bahwa mereka melakukan perbuatan yang sangat makruh.
Ada juga sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang mampu. Pandangan ini dipegang oleh mahzab Hanafi. Mereka berpegang pada hadis ini.
“ Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, pendapat kedua ini dipandang lemah karena hadis dinilai lemah oleh para ulama hadis dan ada riwayat shahih bahwa Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berkurban karena mereka khawatir kalau berkurban dianggap sesuatu yang wajib.
Selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000



Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis