Kambing Yang Akan Dijadikan Hewan Kurban. (Sumber: Merdeka.com)
Dream – Idul Adha tinggal menghitung hari. Saat itulah, umat Islam merayakannya dengan menyembelih hewan kurban usai melaksanakan salat Idul Adha.
Berbicara tentang kurban, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah, sehingga orang yang meninggalkannya tidak berdosa.
Tapi, bagaimana jika ada orang yang mampu membeli hewan kurban, namun tidak melaksanakannya? Bagaimana hukumnya?
Dilansir dari konsultasisyariah.com, Rabu 31 Agustus 2016, ulama mewanti-wanti orang yang mampu namun tak berkurban, bahwa mereka melakukan perbuatan yang sangat makruh.
Ada juga sebagian ulama berpandangan wajib untuk yang mampu. Pandangan ini dipegang oleh mahzab Hanafi. Mereka berpegang pada hadis ini.
“ Barang siapa yang memiliki kemampuan, namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Namun, pendapat kedua ini dipandang lemah karena hadis dinilai lemah oleh para ulama hadis dan ada riwayat shahih bahwa Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas, dan beberapa sahabat lainnya tidak berkurban karena mereka khawatir kalau berkurban dianggap sesuatu yang wajib.
Selengkapnya baca di sini. (Ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global