Ijtima` Ulama Di Kalimantan Selatan (Foto: MUI)
Dream - Ijtima` Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 7 hingga 10 Mei 2018 memutuskan sejumlah perkara. Salah satunya, tidak dibenarkannya praktik politik dengan memanipulasi agama.
" Islam tidak membenarkan praktik politik yang menjadikan agama hanya sekadar dijadikan sebagai alat propaganda atau hanya untuk memengaruhi massa," kata Pimpinan Sidang Pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Ijma' ulama itu, tambah Asrorun, juga melarang penggunaan simbol agama atau simbol budaya yang identik dengan agama tertentu dalam politik. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama. " Dan termasuk penodaan agama," ujar dia.
Asrorun menyebut, dalam Islam pandangan agama dan politik menjadi hubungan yang melengkapi. Tetapi, kata dia, hubungan itu harus dimaknai sebagai sarana untuk menegakkan keadilan dan sarana menata kebutuhan hidup manusia.
Untuk itu, dia berharap jelang pesta demokrasi di Indonesia, agama dan simbol keagamaan tidak boleh hanya dijadikan kedok untuk menarik simpati dan pengaruh dari umat beragama.
" Politik juga tidak boleh dipahami hanya sebagai sarana meraih kekuasaan tanpa memperhatikan etika dan moral keagamaan," ucap dia.
Mengenai tempat ibadah, hasil pertemuan ulama itu memutuskan agar menjadikan masjid sarana pendidikan dan dakwah Islam, mengembangkan ekonomi umat, demi terciptanya kemakmuran negeri.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
