MUI Akan Atur Standarisasi Dai, Begini Klasifikasinya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 18 April 2018 12:00
MUI Akan Atur Standarisasi Dai, Begini Klasifikasinya
Dimulai usai Lebaran 2018.

Dream - Ketua Bidang Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengatakan, lembaganya segera menyusun standarisasi terhadap para dai yang ada di Indonesia.
 
" Standarisasi dai ini bedanya dengan sertifikasi, ya kalau sertifikasi lebih kepada orang disertifikasi ini boleh ceramah atau tidak, standarisasi kaya orang S1, S2, S3, ini loh ini yang advance, ini yang nasional, ini yang internasional," ujar Cholil di Gedung MUI, Jakarta, Selasa 17 April 2018.
 
Cholil mengatakan, standarisasi tersebut dilakukan terhadap seluruh dai yang sudah terkenal atau belum. Termasuk dai yang sering memberikan ceramah di televisi.
 
" Kita nanti akan kerjasama juga dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Agama," ucap dia.
 
Dalam standarisasi itu, setiap dai nantinya akan diklasifikasikan dalam beberapa kelompok yakni kampung, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, nasional hingga internasional.
 
" Minimal begini, kalau nasional dia harus tahu hubungan negara dan agama, poin pertama agamanya harus bener, ngajinya bener," ucap dia.
 
 

1 dari 1 halaman

Akan Dimulai Usai Lebaran 2018

Akan Dimulai Usai Lebaran 2018 © Ilustrasi

Pemahaman terhadap tafsir, wawasan mengenai pergerakan agama dan ormas Islam di Indonesia juga harus harus dimiliki oleh dai yang masuk ke dalam klasifikasi nasional.

" Tahu politik kebangsaan, bukan harus jadi politisi. Kalau provinsi harus tahu skup provinsi dan begitu sampai ke bawah," kata dia.

Tidak jauh berbeda, dai yang masuk dalam standar internasional juga harus memilki wawasan isu-isu agama internasional.

" Kalau dia keluar negeri umpannya kita bilang dai internasional, tidak. Tapi harus bagaaimana isu-isu agama internasional, kalau enggak paham enggak bisa. Itu disamping ilmu agamanya pasti harus bagus," ujar dia.

Meski demikian, dia menegaskan, standarisasi itu tidak membatasi dai untuk berdakwah. " Kalau memang ini acara nasional tapi manggil dai klasifikasi kampung enggak masalah. S2 kan belum tentu dapat lapangan kerja lebih bagus dari S1, tapi standar itu kan penting," ucap dia.

Saat ini, buku pedoman standarisasi telah dibuat. Untuk standarisasinya akan dimulai setelah lebaran tahun 2018.   " Insya Allah setelah lebaran mau dimulai, nanti ditingkat nasional sudah selesai nanti Provinsi dan kabupaten atau kota," kata dia.

(Sah)

Beri Komentar