Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Wanita hamil mubah hukumnya menyusui anaknya sebagaimana mubah pula dijimaki (disetubuhi) suaminya baik dalam kondisi menyusui saja atau hamil sekaligus menyusui.
Menyusui sambil hamil, atau disetubuhi selama masa menyusui dalam bahasa Arab diistilahkan dengan sebutan Ghilah. Ibnu Al-Atsir berkata dalam kitabnya An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar:
" Al-Ghilah (dengan mengkasrohkan Ghoin) Adalah Isim dari Al-Ghoil (dengan memfathahkan Ghoin). Maknanya; seorang suami menyetubuhi istrinya sementara dia di masa menyusui, demikian pula (Ghilah bisa bermakna); dia hamil sementara dia juga menyusui." (An-Nihayah Fi Ghoribi Al-Hadits Wa Al-Atsar, vol 3, hlm 757)
Al-Jauhary juga berkata dalam kamusnya As-Shihah Fi Al-Lughoh:
" Dalam ungkapan; Ghilah membahayakan anak Fulan, (hal itu bermakna); jika ibunya disetubuhi sementara ibu tersebut menyusui anaknya. Demikian pula (makna Ghilah adalah) jika ibu tersebut hamil sementara dia menyusui anaknya” (As-Shihah Fi Al-Lughoh, vol 2, hlm 31)
Melakukan Ghilah dihukumi Mubah berdasarakan Hadis berikut ini:
Dari Aisyah dari Judzamah binti Wahb saudarinya Ukasyah, dia berkata, " saya hadir waktu Rasulullah bersama orang-orang, sedangkan beliau bersabda" : 'Sungguh saya ingin untuk melarang Ghilah, setelah saya perhatikan orang-orang Romawi dan Persia, mereka melakukan Ghilah, ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun." (HR. Muslim)
Pada awalnya Rasulullah SAW ingin melarang Ghilah, yakni melarang wanita yang hamil untuk menyusui dan melarang para suami menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui agar tidak terjadi kehamilan. Hal itu dikarenakan ada kekhawatiran, menyusui anak sementara wanita dalam kondisi hamil bisa berakibat tidak baik bagi janin yang ada di dalam perut maupun bayi yang disusui sebagaimana dikhawatirkan pula para suami yang menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui bisa membuat terjadi kehamilan sehingga berakibat rusaknya air susu yang membahayakan bayi yang disusui sekaligus mungkin juga berbahaya bagi janin yang dikandung.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya