Ilustrasi
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan menggelar ujian susulan mata pelajaran Fiqh di sebuah Madrasah Aliyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keputusan dibuat setelah salah satu soal ujian memuat pertanyaan tentang khilafah.
“ Soal itu dicabut dan diganti dengan soal yang lain yang akan diujikan tersendiri dalam ujian susulan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 6 Desember 2017.
Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag setempat untuk menarik soal mata pelajaran tersebut. Diputuskan pula untuk mengulang ujian untuk pelajaran tersebut.
Tak sampai disitu, Inspektorat Jenderal Kemenag juga akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pembuatan soal itu.
Kamaruddin menjelaskan, soal itu disusun oleh guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). MGMP adalah organisasi guru mata pelajaran yang dibentuk sebagai forum komunikasi untuk memecahkan masalah pelaksanaan tugas guru sehari-hari di sekolah.
Pemerintah memang memberikan kewenangan bagi guru untuk menyusun soal ujian diatur dalam Pasal 63 dan 64 PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Pasal 1 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
“ Penyusunan soal ujian semester dilakukan oleh guru sebagai bagian dari penilaian kompetensi profesionalismenya,” katanya.
Dengan implementasi kebijakan itu, lanjut Kamaruddin, penyusunan soal ujian bisa bervariasi di masing-masing daerah. “ Adapun soal ujian Fiqh Kelas XII yang memuat pertanyaan tentang khilafah ini disusun oleh MGMP Provinsi,” terangnya.
Materi tentang pemerintahan Islam memang menjadi salah satu bahasan silabus mata pelajaran Fiqh Kelas XII. Namun, penekanan dalam materi tersebut pada aspek sejarah. Materinya menjelaskan tentang sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi wafat, mulai dari Khulafaur Rasyidin hingga Turki Utsmani.
Lebih jauh, Kamaruddin memastikan Ditjen Pendidikan Islam akan segera mengkaji ulang kurikulum pendidikan madrasah. Proses ini akan melibatkan para pemangku kepentingan pendidikan madrasah. Materi ajar tentang khilafah akan menjadi bahasan khusus dalam kaji ulang tersebut.
(Sah)
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
