Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Dream - Utang merupakan satu masalah yang mendapatkan penekanan dalam ajaran Islam. Membayar utang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim kapan saja, termasuk ketika dia sudah meninggal.
Jika seorang Muslim meninggal dan memiliki utang, kewajiban pelunasan tersebut dialihkan kepada ahli warisnya. Dengan demikian, ahli waris wajib melunasi utang anggota keluarganya yang sudah meninggal.
Tetapi, bagaimana jika utang tersebut diberikan oleh seseorang dan sang pemberi utang tersebut ternyata meninggal?
Seperti keterangan di atas, utang merupakan perkara yang tidak bisa ditinggalkan dan wajib dibayar. Terkait utang kepada seseorang yang meninggal, KH Sahal Mahfuz semasa hidup pernah membuat ulasan dalam buku Dialog Problematika Umat halaman 398-400.
Dalam ulasan tersebut, KH Sahal Mahfuz mengutip kitab Bughyah al-Mustarsyidin menerangkan wajib hukumnya seseorang yang berutang untuk mencari ahli waris pemberi utang sudah meninggal. Tetapi apabila ahli waris sulit ditemukan, maka pengutang boleh membayarkan utangnya untuk kepentingan umat Islam seperti pembangunan masjid atau madrasah.
Selengkapnya, pada tautan ini.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha