Dream - Utang merupakan satu masalah yang mendapatkan penekanan dalam ajaran Islam. Membayar utang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim kapan saja, termasuk ketika dia sudah meninggal.
Jika seorang Muslim meninggal dan memiliki utang, kewajiban pelunasan tersebut dialihkan kepada ahli warisnya. Dengan demikian, ahli waris wajib melunasi utang anggota keluarganya yang sudah meninggal.
Tetapi, bagaimana jika utang tersebut diberikan oleh seseorang dan sang pemberi utang tersebut ternyata meninggal?
Seperti keterangan di atas, utang merupakan perkara yang tidak bisa ditinggalkan dan wajib dibayar. Terkait utang kepada seseorang yang meninggal, KH Sahal Mahfuz semasa hidup pernah membuat ulasan dalam buku Dialog Problematika Umat halaman 398-400.
Dalam ulasan tersebut, KH Sahal Mahfuz mengutip kitab Bughyah al-Mustarsyidin menerangkan wajib hukumnya seseorang yang berutang untuk mencari ahli waris pemberi utang sudah meninggal. Tetapi apabila ahli waris sulit ditemukan, maka pengutang boleh membayarkan utangnya untuk kepentingan umat Islam seperti pembangunan masjid atau madrasah.
Selengkapnya, pada tautan ini.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari




Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia
