Dream - Utang merupakan satu masalah yang mendapatkan penekanan dalam ajaran Islam. Membayar utang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim kapan saja, termasuk ketika dia sudah meninggal.
Jika seorang Muslim meninggal dan memiliki utang, kewajiban pelunasan tersebut dialihkan kepada ahli warisnya. Dengan demikian, ahli waris wajib melunasi utang anggota keluarganya yang sudah meninggal.
Tetapi, bagaimana jika utang tersebut diberikan oleh seseorang dan sang pemberi utang tersebut ternyata meninggal?
Seperti keterangan di atas, utang merupakan perkara yang tidak bisa ditinggalkan dan wajib dibayar. Terkait utang kepada seseorang yang meninggal, KH Sahal Mahfuz semasa hidup pernah membuat ulasan dalam buku Dialog Problematika Umat halaman 398-400.
Dalam ulasan tersebut, KH Sahal Mahfuz mengutip kitab Bughyah al-Mustarsyidin menerangkan wajib hukumnya seseorang yang berutang untuk mencari ahli waris pemberi utang sudah meninggal. Tetapi apabila ahli waris sulit ditemukan, maka pengutang boleh membayarkan utangnya untuk kepentingan umat Islam seperti pembangunan masjid atau madrasah.
Selengkapnya, pada tautan ini.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'