Berutang Pada Orang Sudah Meninggal, Bagaimana Melunasinya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 11 Mei 2016 18:02
Berutang Pada Orang Sudah Meninggal, Bagaimana Melunasinya?
Kewajiban pelunasan utang seseorang terhadap orang lain tidak dianggap gugur meski si pemberi utang telah meninggal.

Dream - Utang merupakan satu masalah yang mendapatkan penekanan dalam ajaran Islam. Membayar utang menjadi kewajiban bagi seorang Muslim kapan saja, termasuk ketika dia sudah meninggal.

Jika seorang Muslim meninggal dan memiliki utang, kewajiban pelunasan tersebut dialihkan kepada ahli warisnya. Dengan demikian, ahli waris wajib melunasi utang anggota keluarganya yang sudah meninggal.

Tetapi, bagaimana jika utang tersebut diberikan oleh seseorang dan sang pemberi utang tersebut ternyata meninggal?

Seperti keterangan di atas, utang merupakan perkara yang tidak bisa ditinggalkan dan wajib dibayar. Terkait utang kepada seseorang yang meninggal, KH Sahal Mahfuz semasa hidup pernah membuat ulasan dalam buku Dialog Problematika Umat halaman 398-400.

Dalam ulasan tersebut, KH Sahal Mahfuz mengutip kitab Bughyah al-Mustarsyidin menerangkan wajib hukumnya seseorang yang berutang untuk mencari ahli waris pemberi utang sudah meninggal. Tetapi apabila ahli waris sulit ditemukan, maka pengutang boleh membayarkan utangnya untuk kepentingan umat Islam seperti pembangunan masjid atau madrasah.

Selengkapnya, pada tautan ini.

Beri Komentar