Cara Mengganti Sholat Yang Tertinggal (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream – Beberapa ulama memiliki pendapat tentang tata cara mengganti sholat yang tertinggal. Kebanyakan mereka berpandangan kondisi ini hanya bisa dilaksanakan jika seorang muslim ketinggalan menjalankan sholat karena alasan yang kuat. Misalnya saja saat sahabat Dream ketiduran hingga tidak mengerjakan sholat sampai waktunya habis.
Mengganti sholat fardhu yang tertinggal banyak dipahami sebagai mengqodho sholat. Meski beberapa kalangan memperbolehkan, Islam tetap mengajarkan umatnya untuk tetap menunaikan sholat tepat waktu agar tak terlupa apalagi sampai tertinggal.
Salah satu pandangan tentang diizinkannya menqodho sholat terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha seperti dikutip dari dari islam.nu.or.id berikut ini:
وأما القضاء: فهو تدارك الصلاة بعد خروج وقتها، أو بعد أن لا يبقى من وقتها ما يسع ركعة فأكثر وإلا فهي أداء
Artinya: “ Adapun qadla (dalam shalat) ialah melaksanakan shalat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’.”
Nah, berikut ini adalah penjelasan secara lebih lengkap tentang cara mengganti sholat yang tertinggal atau mengqodho sholat, sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui merdeka.com dan islampos.com.

Sholat fardhu adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh umat Islam setiap harinya. Jika suatu hari seseorang meninggalkan sholat fardhu karena alasan tertentu, maka Allah SWT telah memberikan keringanan untuk mengganti sholat tersebut atau disebut juga dengan mengqodho sholat.
Sholat yang diqodho ini pun memiliki dasar-dasarnya, yakni dari beberapa hadis Nabi serta menjelaskan juga tentang cara mengganti sholat yang tertinggal tersebut. Berikut adalah dasar mengqodho sholat yang dikutip melalui islampos.com:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Artinya: “ Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda, “ Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari).
Melalui hadis tersebut menjelaskan bahwa jika ada umat Islam yang lupa untuk mengerjakan sholat wajibnya, maka diperintahkan untuk mengganti sholat tersebut ketika dirinya ingat.
Selain itu, ada juga hadis lainnya yang menjelaskan tentang mengqodho sholat, yakni hadis yang mengisahkan ketika Nabi Muhammad saw mengqodho empat waktu sholat saat terjadinya perang Khandaq pada tahun kelima hijriyah. Empat waktu sholat yang dimaksud adalah sholat dhuhur, ashar, maghrib, dan isya. Berikut adalah hadisnya:
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Artinya: “ Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i).
Selain berasal dari hadis, selanjutnya ada ijma para ulama tentang wajibnya mengqodho sholat. Di mana seluruh ulama dari semua madzhab, baik itu yang muktamad maupun yang tidak, semuanya telah berijma bahwa hukumnya wajib untuk mengqodho sholat.

Cara mengganti sholat yang tertinggal salah satunya adalah dengan membaca niat terlebih dahulu. Niat ini sangatlah penting untuk menentukan sah atau tidaklah sholat yang sahabat Dream kerjakan. Berikut adalah niat mengqodho sholat fardhu yang dikutip melalui merdeka.com:
Niat Mengqodho Sholat Subuh
Ushallii fardash-Shubhi rak'ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: “ Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
Niat Mengqodho Sholat Dhuhur
Ushallii fardhazh-Zhuhri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa.
Artinya: “ Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Zuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala."
Niat Mengqodho Sholat Ashar
Ushallii fardhal 'Ashri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta’aalaa.
Artinya: “ Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Ashar sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.
Niat Mengqodho Sholat Maghrib
Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa.
Artinya: “ Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga raka'at dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta'aalaa."
Niat Mengqodho Sholat Isya
Ushallii fardhal Isyaa'i arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa.
Artinya: “ Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isya' sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala."
Setelah mengetahui bacaan niatnya, cara mengganti sholat yang tertinggal sebenarnya tidak banyak berbeda dengan melakukan sholat yang sudah ditinggalkan tersebut. Seperti halnya saat sahabat Dream meninggalkan sholat dhuhur karena suatu alasan tertentu, maka wajib untuk mengganti sholat dhuhur tersebut sebanyak empat rakaat.
Begitu juga ketika meninggalkan sholat subuh, maka setelah sahabat Dream bangun dan ingat, maka harus segera melaksanakan sholat subuh tersebut.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari