Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim ketika malam hari raya. Zakat ini dibebankan kepada setiap muslimin maupun muslimah, sudah ataupun belum baligh, kaya atau tidak.
Selama ini, syariah zakat fitrah mengharuskan pembayaran dalam bentuk bahan pangan. Ini dimaksudkan untuk membantu si miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya di saat hari raya.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan pokok seperti beras dirasa kurang efektif. Kemudian, pembayaran digantikan dengan uang.
Timbul masalah kemudian, apakah boleh zakat fitrah dibayar dengan uang?
Dikutip dari NU Online, ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang. Tiga mazhab yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Said.
" Pada masa Rasul SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sho' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju."
Hadis di atas dijadikan rujukan pembayaran zakat harus dengan bahan pangan. Selain itu, para ulama juga berpendapat zakat fitrah wajib atas jenis harta tertentu sehingga tidak bisa diubah wujudnya dari bahan pangan menjadi uang.
Sementara ulama kalangan Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang. Mereka berpegangan pada firman Allah berupa Surat Ali Imron ayat 92.
" Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
Ayat ini menunjukkan perintah menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Di masa Rasulullah, harta yang dicintai adalah makanan sedangkan masa sekarang harta itu adalah uang.
Pendapat inilah yang digunakan Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat dengan uang. Selain itu, kemaslahatan juga menjadi salah satu pertimbangan dibolehkannya penggunaan uang untuk zakat fitrah.
Solusi atas dua pendapat ini, para amil atau relawan pemungut zakat fitrah menyediakan beras untuk dibeli para muzakki. Kemudian, muzakki menyerahkan beras tersebut kepada amil dan relawan untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib