Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim ketika malam hari raya. Zakat ini dibebankan kepada setiap muslimin maupun muslimah, sudah ataupun belum baligh, kaya atau tidak.
Selama ini, syariah zakat fitrah mengharuskan pembayaran dalam bentuk bahan pangan. Ini dimaksudkan untuk membantu si miskin dalam memenuhi kebutuhan pokoknya di saat hari raya.
Seiring berjalannya waktu, pembayaran zakat fitrah menggunakan bahan pokok seperti beras dirasa kurang efektif. Kemudian, pembayaran digantikan dengan uang.
Timbul masalah kemudian, apakah boleh zakat fitrah dibayar dengan uang?
Dikutip dari NU Online, ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang. Tiga mazhab yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyatakan zakat fitrah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Dasarnya adalah hadis riwayat Muslim dari Abu Said.
"Pada masa Rasul SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sho' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju."
Hadis di atas dijadikan rujukan pembayaran zakat harus dengan bahan pangan. Selain itu, para ulama juga berpendapat zakat fitrah wajib atas jenis harta tertentu sehingga tidak bisa diubah wujudnya dari bahan pangan menjadi uang.
Sementara ulama kalangan Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang. Mereka berpegangan pada firman Allah berupa Surat Ali Imron ayat 92.
"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
Ayat ini menunjukkan perintah menafkahkan sebagian harta yang dicintai. Di masa Rasulullah, harta yang dicintai adalah makanan sedangkan masa sekarang harta itu adalah uang.
Pendapat inilah yang digunakan Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat dengan uang. Selain itu, kemaslahatan juga menjadi salah satu pertimbangan dibolehkannya penggunaan uang untuk zakat fitrah.
Solusi atas dua pendapat ini, para amil atau relawan pemungut zakat fitrah menyediakan beras untuk dibeli para muzakki. Kemudian, muzakki menyerahkan beras tersebut kepada amil dan relawan untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS

16 Tim Futsal Pelajar Siap Berlaga di Grand Final AXIS Nation Cup 2026, Ini Daftarnya