Hukum Pergi Haji dan Umrah dari Biaya Utang

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 30 Mei 2016 16:14
Hukum Pergi Haji dan Umrah dari Biaya Utang
Haji ibadah wajib dan umrah merupakan sunnah, keduanya dijalankan di Arab Saudi. Butuh biaya besar untuk bisa pergi ke sana. Bagaimana jika berutang?

Dream - Haji merupakan salah satu ibadah wajib yang menjadi salah satu syarat genapnya ke-Islaman seseorang. Meski begitu, ibadah ini hanya dianjurkan bagi mereka yang tergolong mampu.

Sementara umrah dianggap merupakan ibadah setara haji, tetapi hukumnya sunnah. Dua ibadah ini dijalankan dengan berziarah ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah di Arab Saudi.

Untuk menjalankan masing-masing dari dua ibadah ini, seorang Muslim harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Tidak semua Muslim sanggup menjalankan ibadah ini lantaran biaya yang besar.

Sebagian dari mereka ada yang rela menyisihkan sebagian pendapatannya dalam kurun waktu cukup lama agar dapat menunaikan haji maupun umrah. Ada sebagian di antara mereka bahkan berutang demi bisa ke Baitullah.

Lantas, bagaimana hukum menjalankan haji maupun umrah dengan berutang?

Mengutip penjelasan Bathsul Masail Nahdlatul Ulama, yang didasarkan pada kitab Mawabib Al Jalil Syarhu Mukhatshar Al Khalil karya Al Haththab Ar Ru'aini, seseorang tidak mendapat kewajiban berhaji maupun berumrah jika dia berutang tetapi sebenarnya dia tidak mampu membayar utangnya.

Sementara bagi mereka yang mampu mengembalikan utang tersebut, maka hukum wajib haji masih berlaku. Demikian pula sunnah menjalankan umrah.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap, silakan baca pada tautan ini.

Baca Juga: Hukum Kebiri, Gus Solah: Sudah, Potong Saja Gubernur DKI Terbaik Menurut Gus Solah, Ahok? Ingin Tahu Cara Syar`i Menjadi Kaya? Rajin Memotong Kuku Bupati Demak Bikin Gerakan Ayo Mengaji Matahari Tepat Berada di Atas Kabah, Betulkan Arah Kiblat Anda

Beri Komentar