Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Dream - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi Muslim. Pungutan ini termasuk ibadah sosial yang berfungsi untuk membersihkan harta seseorang.
Terdapat delapan ashnaf (golongan) yang berhak mendapatkan zakat. Delapan ashnaf tersebut terdapat dalam Alquran Surat At Taubah ayat 60.
Ada perkara zakat dibayarkan kepada saudara kandung dengan alasan tidak mendapatkan nafkah dari orangtua. Apakah zakat ini diperbolehkan?
Terkait hal ini, zakat boleh diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat. Syarat pertama, dia termasuk ke dalam delapan ashnaf yang berhak mendapat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim (orang yang terbelit utang), mualaf, sabilillah, memerdekakan budak, dan musafir.
Sementara syarat kedua, ia tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Contoh syarat ini adalah saudara wanita yang belum menikah, sementara orangtua tidak memberi nafkah.
Perkara ini dibahas dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb.
" Jika saudari anda tinggal terpisah, di rumah sendiri, sementara dia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, maka anda boleh memberikan zakat untuknya. Namun jika dia tinggal bersama anda, dan anda yang memberi nafkah, tidak boleh anda berikan zakat anda kepadanya. Karena dia dicukupi dengan mendapat nafkah dari anda."
Terdapat keutamaan dalam membayarkan zakat kepada saudara kandung. Nilai zakat tersebut tidak hanya sebatas amal zakat, melainkan sarana untuk mempererat tali persaudaraan atau memperkuat silaturahim.
" Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim.' (HR Nasai, Ibnu Hibban dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth).
(Ism, Sumber: konsultasisyariah.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang