Menikah Lewat Sambungan Telepon, Sah atau Tidak?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 2 Juni 2016 16:02
Menikah Lewat Sambungan Telepon, Sah atau Tidak?
Teknologi komunikasi berkembang pesat memudahkan manusia. Ada yang memanfaatkan teknologi tersebut untuk menikah. Bagaimana hukumnya?

Dream - Dewasa ini teknologi berkembang begitu pesat, terutama di bidang komunikasi. Hampir setiap waktu muncul varian ponsel baru yang menawarkan spesifikasi lebih canggih dan fitur yang menarik.

Pesatnya perkembangan teknologi membuat manusia semakin mudah berkomunikasi. Jarak dan waktu bukan menjadi penghalang.

Lantaran semakin mudahnya, timbul inisiatif dari segelintir orang untuk memanfaatkan sambungan telepon untuk sesuatu yang monumental, menikah. Pernikahan menjadi lebih praktis menggunakan telepon, terutama bagi masyarakat yang serba sibuk.

Tetapi, bagaimana lantas hukum dari pernikahan tersebut? Apakah pernikahan itu menjadi sah dengan ijab qabul yang diucapkan melalui telepon?

Dikutip dari Islami.co, akad pernikahan tidak sama dengan akad jual beli maupun muamalah lainnya. Dalam kitab Tanwir Al Qulub, Al Tanbih, dan Kifayah Al Ahyar disebutkan akad nikah dinyatakan sah jika dihadiri mempelai laki-laki, seorang wali, serta minimal dua orang saksi.

Dengan demikian, akad nikah yang sah mewajibkan kehadiran fisik seorang mempelai pria dalam satu majelis. Hal itu penting untuk kepentingan pemberian status hukum berupa pencatatan nikah sehingga tidak ada peluang pengingkaran dari masing-masing mempelai.

Untuk mengetahui penjelasan lebih mendalam, silakan buka pada tautan ini.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More