Dream - Dewasa ini teknologi berkembang begitu pesat, terutama di bidang komunikasi. Hampir setiap waktu muncul varian ponsel baru yang menawarkan spesifikasi lebih canggih dan fitur yang menarik.
Pesatnya perkembangan teknologi membuat manusia semakin mudah berkomunikasi. Jarak dan waktu bukan menjadi penghalang.
Lantaran semakin mudahnya, timbul inisiatif dari segelintir orang untuk memanfaatkan sambungan telepon untuk sesuatu yang monumental, menikah. Pernikahan menjadi lebih praktis menggunakan telepon, terutama bagi masyarakat yang serba sibuk.
Tetapi, bagaimana lantas hukum dari pernikahan tersebut? Apakah pernikahan itu menjadi sah dengan ijab qabul yang diucapkan melalui telepon?
Dikutip dari Islami.co, akad pernikahan tidak sama dengan akad jual beli maupun muamalah lainnya. Dalam kitab Tanwir Al Qulub, Al Tanbih, dan Kifayah Al Ahyar disebutkan akad nikah dinyatakan sah jika dihadiri mempelai laki-laki, seorang wali, serta minimal dua orang saksi.
Dengan demikian, akad nikah yang sah mewajibkan kehadiran fisik seorang mempelai pria dalam satu majelis. Hal itu penting untuk kepentingan pemberian status hukum berupa pencatatan nikah sehingga tidak ada peluang pengingkaran dari masing-masing mempelai.
Untuk mengetahui penjelasan lebih mendalam, silakan buka pada tautan ini.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik