Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Pernikahan merupakan peristiwa yang sangat dinantikan oleh setiap orang. Islam menggambarkan orang-orang yang menikah seperti telah mendirikan setengah dari keseluruhan ajaran agama.
Pernikahan berhukum sah tanpa memandang status. Pernikahan yang pria baik dengan gadis atau janda hukumnya tetap sah.
Meski mengandung nilai ibadah yang besar, tidak serta merta menjadikan pernikahan mudah dijalankan. Ada syarat-syarat tertentu dalam menjalankan pernikahan, terutama jika yang dinikahi adalah wanita hamil.
Dikutip dari laman islami.co, pernikahan dengan wanita hamil baru dapat dilaksanakan setelah wanita itu melahirkan. Sebelum menikah, harus dipastikan dulu wanita itu dicerai suaminya atau sang suami telah meninggal.
Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Alquran Surat Thalaq ayat 4 yang artinya, "Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah setelah melahirkan kandungannya."
Tetapi, ketentuan ini tidak berlaku bagi wanita hamil di luar nikah. Seorang pria dapat menikahi wanita hamil di luar nikah tanpa harus menunggu dia melahirkan anaknya.
Untuk mengetahui penjelasan lebih mendalam, silakan baca pada tautan ini.
Advertisement

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun


Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari