Dream - Panggilan 'ayah' atau 'bunda' pada pasangan suami istri merupakan hal lazim di Indonesia. Panggilan ini kerap digunakan oleh pasangan yang telah dikaruniai anak.
Maksud penggunaan panggilan ini untuk mendidik anak sejak dini agar mereka memanggil orangtuanya dengan ayah atau bunda dan sebagainya.
Di samping itu, panggilan tersebut juga dimaksudkan untuk mendidik kesopanan dan penghormatan anak kepada orangtua.
Tetapi, apakah kemudian suami yang memanggil istri dengan 'bunda, mamah, ibu, mami' dan sebagainya, atau sebaliknya, istri yang memanggil suami dengan sebutan 'ayah, papa, bapak, papi' termasuk talak zhihar?
Zhihar adalah ungkapan suami kepada istrinya yang bermaksud menyamakan anggota tubuh istrinya dengan ibunya, seperti dalam ungkapan: “ punggungmu sama dengan punggung ibuku”.
Dikutip dari islami.co, penyebutan tersebut digolongkan talak zhihar didasarkan pada peristiwa ketika Rasulullah Muhammad SAW didatangi oleh Khaulah, istri dari sahabat Aus bin Shamit. Di hadapan Rasulullah, Khaulah mengadukan suaminya yang mengeluarkan perkataan 'anti 'alayya ka zhari ummi' yang artinya 'engkau bagiku sama seperti punggung ibuku'.
Perkataan tersebut menandakan suami tidak boleh mencampuri istrinya selama-lamanya, atau sama dengan talak. Peristiwa ini menjadi dasar diturunkannya Surat Al Mujadalah yang melarang suami mengeluarkan perkataan semacam itu ketika sedang marah.
Tetapi, talak ini dinilai tidak berlaku bagi Muslim Indonesia. Karena di Indonesia......
Untuk mengetahui lebih lengkap, silakan baca pada tautan ini.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
