Hukum Nazar dalam Pandang Islam

Reporter : Vinda Prashita
Kamis, 6 Oktober 2016 06:43
Hukum Nazar dalam Pandang Islam
Kedudukan nadzar menjadi makruh bila dikaitkan dengan sesuatu, seperti...

Dream - Menurut Syaikh Sayyid Sabiq, nazar adalah mewajibkan pada diri sendiri untuk melaksanakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariah setelah mengucapkan kalimat yang menunjukkan hal itu.

nazar tidak sah kecuali diucapkan oleh orang yang baligh, berakal sehat, dan memiliki kebebasan berkehendak, meskipun dia adalah orang kafir. (Fiqh as-Sunnah jld III)

Hukum nazar secara mutlak dengan maksud mengharap ridha Allah adalah diperbolehkan. Seperti nazar untuk shalat, puasa, atau sedekah. Bila suatu nazar telah diikrarkan, si pengucap wajib memenuhi.

 

1 dari 1 halaman

Nazar Jadi Makruh Kalau....

Nazar Jadi Makruh Kalau.... © Dream

Namun kedudukan nazar bisa juga menjadi makruh. Hukum ini berlaku bila ikrar yang diucapkan dikaitkan dengan sesuatu seperti contohnya bernazar yang dikaitkan dengan kesembuhan. Misalnya “ Saya bernazar, jika Allah menyembuhkan sakitku, saya akan puasa atau akan shalat atau akan bersedekah …”

Hukum nazar itu berubah karena orang hanya mau menunaikan nazar misalnya bersedekah, menyembelih atau menyumbang uang, bila dia disembuhkan dari penyakit atau terhindar dari hal negatif yang bakal menimpanya. 

Si pengucap nazar berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nazar tersebut.

Baca selengkapnya tentang nazaar ditautan ini..

 

Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)

 

Beri Komentar