Dream - Menurut Syaikh Sayyid Sabiq, nazar adalah mewajibkan pada diri sendiri untuk melaksanakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariah setelah mengucapkan kalimat yang menunjukkan hal itu.
nazar tidak sah kecuali diucapkan oleh orang yang baligh, berakal sehat, dan memiliki kebebasan berkehendak, meskipun dia adalah orang kafir. (Fiqh as-Sunnah jld III)
Hukum nazar secara mutlak dengan maksud mengharap ridha Allah adalah diperbolehkan. Seperti nazar untuk shalat, puasa, atau sedekah. Bila suatu nazar telah diikrarkan, si pengucap wajib memenuhi.
© Dream
Namun kedudukan nazar bisa juga menjadi makruh. Hukum ini berlaku bila ikrar yang diucapkan dikaitkan dengan sesuatu seperti contohnya bernazar yang dikaitkan dengan kesembuhan. Misalnya “ Saya bernazar, jika Allah menyembuhkan sakitku, saya akan puasa atau akan shalat atau akan bersedekah …”
Hukum nazar itu berubah karena orang hanya mau menunaikan nazar misalnya bersedekah, menyembelih atau menyumbang uang, bila dia disembuhkan dari penyakit atau terhindar dari hal negatif yang bakal menimpanya.
Si pengucap nazar berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nazar tersebut.
Baca selengkapnya tentang nazaar ditautan ini..
Kirimkan blog atau website kamu ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin di-publish
2. Sertakan link blog/web
3. Foto dengan ukuran high-res (tidak blur)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
