Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti Menjelaskan Soal Penangkapan Kapal Rusia (Foto: Anadolu Agency)
Dream - Indonesia membongkar dugaan praktik perbudakan di atas kapal berbendera Rusia yang menjadi buronan Interpol. Kapal bernomor lambung STS-50 itu membawa 20 Warga Negera Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan agen PT GSJ.
“Para ABK diberangkatkan oleh agen penyalur melalui tiga kelompok," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di kantornya, Jakarta, Rabu 18 April 2018. Dia menambahkan, keduapuluh WNI itu berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Anadolu Agency, Susi mengatakan bahwa pengiriman kelompok pertama pekerja itu terjadi pada 25 Mei 2017. Sebanyak empat orang dikirim ke Vietnam. Empat bulan kemudian, pada 5 Agustus 2017, sebanyak 10 orang kembali dikrim ke Vietnam.
Sedangkan, kelompok ke tiga memberangkatkan enam orang ke China pada 12 Desember 2017. Tetapi, kapal STS-50 sempat melarikan diri saat ditahan dan diperiksa otoritas China dan Mozambik.
Pelarian kapal itu berakhir saat Satuan Tugas 115 TNI Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penyidik Polri dan Kejaksaan, memeriksa Kapal STS-50 di Pulau Weh, Sabang, pada 11 hingga 12 April lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tim Satgas mengatakan para ABK dijanjikan gaji sebesar US$350, setara Rp4,8 juta hingga US$380, setara Rp5,2 juta per bulan.
Tetapi, gaji para ABK selama dua bulan pertama ditahan sebagai jaminan penyelesaian kontrak.
“Mereka juga dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2,5 juta yang harus dibayarkan selama lima bulan. Jika para ABK ini tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji hingga 20 hingga 30 dollar (Rp275 ribu hingga Rp413 ribu),” ucap dia.
Akibat kebijakan ini, para ABK Indonesia sempat mogok kerja. Perlawanan itu dibalas ancaman denda Rp6 juta dan US$ 25 oleh agen penyalurnya, yakni PT GSJ.
“Saat ini kapal sudah kami pegang. Kami akan terus berkoordinasi dengan mitra internasional kami yaitu Interpol, Australia, Selandia Baru, Togo, Tiongkok dan Mozambik untuk menelusuri mastermind dan beneficial owner dari Kapal STS-50,” ujar dia.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya


Kenapa Ada Orang Suka Sayur Pahit, tetapi Ada yang Tak Tahan Bau Ketumbar? Ini Penjelasan Sains

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya