Dream - Kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjadi tanggung Jawab Kejaksaan Agung. Tetapi Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tak menahan Ahok meski statusnya sudah tersangka.
Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung, Muhammad Rum mengatakan Ahok tidak ditahan karena mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penyidik.
" Sesuai SOP, apabila penyidik (Kepolisian) tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak melakukan penahanan. Tim peneliti juga tidak melakukan penahanan," kata Rum di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.
Ahok, kata dia, dianggap kooperatif selama proses pemeriksaannya. Sikap itulah yang menjadi pertimbangan Kejagung untuk tidak menahan mantan Bupati Belitung Timur.
" Tersangka (Ahok) tiap dipanggil datang. Dakwaan alternatif kami, pasal 156a KUHP dan 156 KUHP atau sebaliknya. Karena dakwaan secara alternatif kami tidak tahu mana yang terbukti, apakah pasal 156 KUHP yang ancaman 4 tahun (penjara) atau 156a KUHP yang ancamannya 5 tahun (penjara)," ujar dia.
Selanjutnya, dia menjelaskan, Kejagung akan menuntaskan berkas perkara yang diterima penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara Ahok tersebut disusun setebal 886 halaman.
" Berkas tersebut terdiri dari lebih kurang 30 orang saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka. Dalam berkas yang diperiksa kurang lebih 42 orang, berkas setebal 886 halaman," ucap dia.(Sah)
Advertisement
5 Tips Memilih Sabun Wajah untuk Pria, Jangan Sampai Salah
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi
Anak SMA Perlihatkan Bekal Steak Wagyu yang Disiapkan Ibu, Netizen: MBG Auto Minder
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas 2025: Panggung Inspiratif Penuh Haru dan Inovasi Pelaku Usaha Lokal
Hypophrenia, Kondisi saat Seseorang Mendadak Sedih Tanpa Alasan
Begini Cara Cuci 3.742 Tempat Makan untuk MBG Untuk Pastikan Tak Ada Bakteri Beracun
Rahasia Diet ala Lisa Blackpink, Tubuh Ramping Tetap Energik
7 Artis Indonesia yang Dilamar di Luar Negeri, Terbaru Syifa Hadju di Swiss
4 Koleksi Jam Tangan Erick Thohir, Ada yang Harganya di Bawah Rp10 Juta
Misi Prilly Latuconsina Lewat Komunitas Generasi Peduli Bumi