Ratna Sarumpaet Jelang Pemeriksaan Di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12) (Dream.co.id/Ilman)
Dream - Aktivis Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ibunda Atiqah Hasiholan ini diperiksa sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas yang telah berstatus tersangka makar.
" Hari ini pemeriksaan untuk keterangan Sri Bintang Pamungkas atas peristiwa di kolong jembatan Kalijodo, tapi disebutin bulan November," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.
Menurut dia, pidato Sri Bintang di Kalijodo bukan terjadi pada November, tapi pada Agustus. Dia mengaku tak tahu pasti isi pidato tersebut karena hanya sebentar berada di lokasi itu.
Selain itu, Ratna mengaku, saat itu dia hanya menyumbangkan air putih untuk kegiatan yang diselenggarakan Sri Bintang Pamungkas.
" Aku enggak berada di situ. Aku hanya datang sebentar. Aku nyumbang air putih sedikit. Aku enggak dengar pidatonya (Sri Bintang). Ada banyak orang juga," ucap dia.
Selain itu, dia menjelaskan maksud kedatangannya di Kalijodo karena dia ingin mengundang korban penggusuran ke Perayaan 17 Agustus yang diadakannya
" Lalu, aku juga ingin mengundang orang-orang Kalijodo itu di acara 17 Agustus. Jadi setahu saya itu Agustus ya," ujar dia.
Selama berada di lokasi, Ratna mengaku hanya membahas mengenai penggusuran. " Saya cuma gitu-gitu aja, ya ngomongin penggusuran, fokusnya itu Ahok. Titik," ucap dia.
Menurut Ratna, polisi telah salah menangkap orang terkait tuduhan makar. Pada 2 Desember, Ratna menjadi salah satu orang yang diciduk polisi.
" Jadi kalau menurut saya, polisi pun bisa melakukan kesalahan, bisa salah tangkap. Jadi jangan ngotot," kata Ratna.
Dia menegaskan, apabila memang terjadi salah tangkap terhadap dirinya, maka polisi harus segera melakukan SP3.
" Jadi kalau memang sudah salah tangkap ya sudah kasih hak salah tangkap adalah SP3," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 aktivis dan tokoh nasoional. Kesebelas orang tersebut ditangkap sesaat sebelum aksi 212. Dari 11 orang tersebut polisi mentetapkan 8 orang sebagai tersangka makar yakni, Kivlan Zein, Aditya Warman, Eko, Alvin Indra, Firza Husein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet.
Adapun Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa. Sementara, dua tersangka lainnya, Jamran dan Rizal menjadi tersangka terhadap kasus pelanggaran Undang-undang ITE.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati