Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Surat Suara (Foto: Merdeka.com)
Dream - Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akhirnya tiba. Hari ini, Rabu, 17 April 2019, semua warga Indonesia yang memiliki hak suara diimbau untuk mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari menjelaskan pencoblosan akan dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Tetapi, bila pada pukul 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum memberikan hak suaranya, panitia pencoblosan harus melayani pemilih itu. Syaratnya, pemilih itu sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.
Adapun perhitungan suara, digelar setelah pukul 13.00. " Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," kata Hasyim, dilaporkan Liputan6.com.
Penghitungan suara di TPS, sambung dia, harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Batas akhir penghitungan suara yakni pukul 24.00 waktu setempat.
" Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat)," ucap dia.
View this post on Instagram
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan.
" Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir," tulis di PKPU.
Untuk menghindari pemilih asing dan kecurangan, warga yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama.
" Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir," tulis Pasal 46.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya