Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditahan Kejagung (Merdeka.com)
Dream - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait pelarian terpidana kasus nota tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki kini berada dalam tahanan setelah ditangkap pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
" Berdasarkan bukti telah dirasakan cukup diduga menjadi tindak pindana korupsi. Jadi penyidik pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dikutip dari Merdeka.com.
Pinangki akan berada di dalam tahanan selama 20 hari ke depan. Penetapan tersangka dijalankan setelah penyidik kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan Pinangki dalam pelarian Djoko Tjandra.
" Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam hari kemarin penyisik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan 20 hari ke depan," kata Hari.
Pinangki diduga terlibat kasus penyuapan dari terpidana Djoko. Status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd.2/08/2020 oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
" Setelah dilakukan telaah oleh tim jaksa terhadap LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, maka telah diambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," terang Hari.
Tim penyidik dipimpin Jaksa Viktor Antonius memeriksa tiga saksi terkait dugaan penyuapan terhadap Pinangki. Selain itu, dua orang dari pihak swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut dijadwalkan untuk diperiksa.
Tetapi, dua orang dari pihak swasta tersebut tidak hadir saat dipanggil. Masing-masing beralasan sakit dan ada kesibukan.
Sumber: Merdeka.com/Eko Prasetya
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya