Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Jika Jessica Divonis Ringan, Ini yang Dilakukan Suami Mirna

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Kamis, 27 Oktober 2016 12:33
Jika Jessica Divonis Ringan, Ini yang Dilakukan Suami Mirna
Arief Sumarko tetap yakin Jessica adalah orang yang harus bertanggung jawab atas kematian Mirna.

Dream – Suami mendiang Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya untuk Jessica Kumala Wongso. Arief berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

Ancaman pasal tentang pembunuhan berencana itu adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Jika hukuman Jessica lebih ringan dari ketentuan pasal itu, Aries akan mendesak jaksa untuk banding.

“ Jaksa pasti banding, keluarga pun pasti akan berembuk untuk banding,” kata Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

1 dari 2 halaman

Arief: Lihat Faktanya...

Arief: Lihat Faktanya... © Dream

Arief tetap yakin Jessica adalah orang yang harus bertanggung jawab atas kematian Mirna. Dia beralasan, Jessica telah mengundang dan memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna.

“ Kita lihat faktanya saja, yang ngundang siapa, yang mesenin minum siapa,” ucap dia.

Sidang pembacaan vonis untuk Jessica semula dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tadi. Namun, ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

2 dari 2 halaman

Walau Divonis Sehari Penjara, Jessica Banding

Walau Divonis Sehari Penjara, Jessica Banding © Dream

Dream – Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah menyiapkan mental untuk menghadapi vonis majelis hakim yang rencananya dibacakan pada Kamis 27 Oktober 2016.

“ Kemarin ketemu Jessica, dia bilang siap-siap mental saja untuk menghadapi apapun yang terjadi,” kata pengacara Jesica, Otto Hasibuan.

Jessica yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis bebas. Sebab, dia merasa bukanlah pembunuh Mirna. “ Kalau saya tanya Jessica, dia bilang yakin bebas,” ujar Otto.

Bagi Jessica, tak ada kemungkinan lain kecuali bebas. “ Dan dia bilang seharipun dia dihukum, dia akan banding,” tambah Otto.

Mendengar pernyataan Jessica itu, Otto bertanya mengapa harus banding meski hanya dihukum sehari saja. Menurut Jessica, hukuman, meski sehari penjara, akan membuat predikat ‘pembunuh’ melekat pada dirinya.

“ Dia yakin dengan fakta-fakta persidangan dan akan bebas, itu poinnya,” ujar Otto.

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menyatakan pembacaan vonis untuk Jessica digelar pada Kamis ini. Sidang rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Beri Komentar