Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo (Foto: Instagram)
Dream - Keberadaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, resmi berhenti. Gugus tugas itu dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres.
Menurut Liputan6.com, lembaga yang dibentuk untuk menangani dampak yang timbul akibat Covid-19 baik dari kesehatan dan ekonomi dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (C0vid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terhitung mulai 20 Juli 2020.
Pasal 20 Perpres tersebut mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
" Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres tersebut.
Kewenangan Gugus Tugas dialihkan kepada Komite Kebijakan yang memiliki Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Hal ini didasarkan pada Pasal 20 ayat 2 huruf c.
Secara rinci, Komite bertanggung jawab kepada Presiden dengan tiga bagian yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 6 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB. Sedangkan pada Pasal 2 huruf b, Satgas ini memiliki empat tugas.
Empat tugas tersebut yaitu pelaksanaan dan pengendalian dari implementasi kebijakan strategis berkaitan dengan penanganan Covid-19. Tugas kedua yaitu menyelesaikan permasalahan kebijakan strategis berkaitan dengan penananan Covid-19 secara menyeluruh.
Ke tiga, mengawasai pelaksanaan kebijakan strategis berkaitan dengan penanganan Covid-19. Sedangkan tugas terakhir yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan Covid-19.
Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro
Dream - Presiden Joko Widodo berencana menghapus 18 lembaga dan komisi dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral.
Ia menyebut hal itu masih dalam tahap kajian dan selanjutnya akan diadakan proses pembubaran melalui penerbitan peraturan presiden (perpres).
" Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru," kata Donny dilansir dari Liputan6.com, Jumat 17 Juli 2020.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan beberapa lembaga dan komisi yang akan dihapus.
Moeldoko menjelaskan, ada beberapa organisasi yang bisa digabung di bawah kementerian. Seperti komisi usia lanjut yang dibentuk dalam Keppres Nomer 52 tahun 2004.
" Kira kira seperti ini ya, komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran apakah itu? Tidak dalam tupoksi KPPPA. Kalo masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan," kata Moeldoko.
Selanjutnya Moeldoko juga soroti Badan Akreditasi Olahraga, dia menilai saat ini terdapat tiga badan. Kemudian dia juga menyoroti Badan Restorasi Gambut (BRG).
" Kemudian BRG, sementara ini perannya cukup bagus dalam ikut menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat. BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB?" ungkap Moeldoko.
(Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya