TNI Akan Kembali Punya Wakil Panglima

Reporter : Maulana Kautsar
Kamis, 7 November 2019 15:00
TNI Akan Kembali Punya Wakil Panglima
Jabatan itu dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid.

Dream - Jabatan wakil panglima TNI akan kembali dihidupkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepastian itu muncul setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia pada 18 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi menempatkan kembali wakil panglima TNI. Munculnya jabatan ini termuat pada pasal 11. " Markas Besar TNI, menurut Perpres ini, meliputi, a. unsur pimpinan terdiri atas:1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," tulis perpres tersebut.

Dalam perpres tersebut, wakil panglima TNI menjadi koordinator Pembinaan Kekuatan TNI untuk menciptakan Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan tanggung jawab Panglima TNI.

" Adapun tugas Wakil Panglima: a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan KekuatanTNI; c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima."

1 dari 4 halaman

Wakil Panglima TNI

Dilaporkan Liputan6.com, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, posisi wakil panglima TNI untuk menjalan tugas khusus atau prioritas yang diberikan Jokowi.

" Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," ujar Fadjroel, Kamis, 7 November 2019.

Dia enggan berbicara banyak soal penerbitan perpres tentang susunan organisasi TNI itu, yang di dalamnya memuat mengenai wakil panglima TNI.

Saat ditanya soal calon kandidat wakil panglima TNI, dia meminta wartawan bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

" Lebih baik ditanyakan pada panglima TNI, karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata dia.

2 dari 4 halaman

Terakhir Kali Dijabat Wamen Fachrul Razi

Jabatan terakhir wakil panglima TNI dipegang Jenderal TNI Fachrul Razi di era Presiden Abdurrahman Wahid sekitar September 2000.

Fachrul menyikapi secara tulus penghapusan itu lantaran sejalan dengan proses reformasi di tubuh TNI. Dengan penghapusan itu, fungsi-fungsi di wakil panglima TNI dijalankan panglima TNI, kepala staf umum, dan kepala staf teritorial.

3 dari 4 halaman

Kala Mantan Panglima TNI Jadi `Juragan` Bus Listrik

Dream – PT Mobil Anak Bangsa (MAB) mengklaim produk bus yang disediakannya sudah 100 persen berasal dari kendaraan bertenaga listrik. Produsen bus listrik milik Jenderal TNI (Purn). Moeldoko ini siap menjadi mobil nasional jika Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan listrik sudah terbit.

“ Yang sudah dipesan beberapa unit,” kata Moeldoko yang masih merahasikan para pemesan kendarannya dikutip Dream dari Liputan6.com, Kamis 6 Desember 2018.

Moeldoko optimistis pemesan bus listriknya pesanan akan semakin banyak jika regulasi kendaraan listrik telah disetujui pemerintah.

Kehandalan bus dari MAB yang sempat dipajang Gaikindo Indonesia Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta Convention Center (JCC) pernah dibuktikan saat melakukan konvoi dari gedung BPPT Thamrin Jakarta, menuju Balai Besar Teknologi Konversi Energi, Serpong.

 Kepala Staff Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan bus listrik gagasannya di GIICOMVEC 2018.

(Sumber: Liputan6.com)

Pembuatan bodi bus listrik ini dikembangkan bersama perusahaan karoseri New Armada. Saat ini statusnya bus listrik MAB sudah memasuki prototype kedua.

“ Untuk prototype ketiga nanti akan kita luncurkan kembali dan setelah itu mass product (produksi massal). Semua itu sudah disiapkan. Mudah-mudaha, setelah nanti turunnya Perpres semuanya akan berjalan baik,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Regulasi Mobil Listrik Terbit Awal 2019

Pria yang menjabat sebagai kepala staf kepresidenan ini mengatakan beleid itu akan ditargetkan terbit 2019. Hal ini dikatakan ketika meresmikan stasiun pengisian daya (charging station) untuk kendaraan listrik di gedung BPPT.

Menurut Moeldoko tahapan Perpres soal kendaraan listrik sudah dilakukan mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan akan diselaraskan di Kementerian Koordinator Kemaritiman.

" Targetnya awal 2019, makin cepat makin bagus. Sesungguhnya, sudah menggeliat mobil listrik di Indonesia," kata dia.

Moeldoko mengatakan sejumlah instansi mendukung fasilitas kendaraan listrik, termasuk BPPT. 

Nantinya, lanjut Moeldoko, fasilitas-fasilitas seperti stasiun pengisian daya listrik akan berdiri bertahap dan dimasifkan sesuai titik atau lokasi yang menjadi prioritas kendaraan listrik seperti statiun kereta, hingga pusat perbelanjaan.

(Sumber: Liputan6.com/Herdi Muhardi) 

Beri Komentar