Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Jokowi Ikut Tanggapi Pemakaian Cadar

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 1 November 2019 19:01
Jokowi Ikut Tanggapi Pemakaian Cadar
Jokowi minta masyarakat memathui aturan di institusinya.

Dream - Setelah Menteri Agama, Fachrul Razi, kini giliran Jokowi berkomentar tentang pemakaian cadar dan celana cingkrang. Menurut Jokowi, pemakaian cadar maupun celana cingkrang merupakan pilihan setiap individu.

" Kalau saya ya, yang namanya cara berpakaian itu kan sebetulnya pilihan pribadi-pribadi, pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 1 November 2019.

Meski demikian, presiden bernama lengkap Joko Widodo ini meminta masyarakat patuh apabila menjadi pegawai institusi yang menerapkan aturan terkait cadar maupun celana cingkrang.

" Di sebuah institusi, kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," ujar dia.

Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan bahwa pemakaian cadar tidak ada dasar hukumnya, baik di Alquran maupun Hadis. Dia juga menyoroti masalah pemakaian celana cingkrang di ingkungan PNS.

1 dari 4 halaman

Punya Kewenangan Masing-masing

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap instansi dalam pemerintahan punya aturan dalam berbusana.

Tjahjo mengaku hingga kini belum ada pembahasan dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan atau pelarangan bercadar di instansi pemerintahan.

" Belum (dibahas). Kami menunggu saja. Karena masing-masing instansi punya kewenangan masing-masing untuk mengatur sesuai dengan keindonesiaan yang ada," ujar dia.

Sebelumnya, Fachrul menyebut penggunaan niqab atau cadar tidak ada dalam hukum syariat agama. Dia menggaungkan wacana pelarangan cadar karena kondisi keamaan keamanan.

" Betulkan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, enggak mau saya. Keluar Anda," kata Fachrul.


Sumber: Merdeka.com/Supriatin

2 dari 4 halaman

Selain Cadar, Menag Fachrul Razi Soroti Celana Cingkrang

Dream - Tidak hanya menyoroti penggunaan cadar, Menteri Agama, Fachrul Razi, juga mengomentari penggunaan celana cingkrang di kalangan Pegawai Negeri Sipil.

" Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama, karena memang agama tidak melarang," ujar Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Meski tidak ada larangan dari agama, kata Fachrul, aturan di instansi pemerintah bisa melarang penggunaan celana cingkrang.

" Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur, 'Celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu'," kata dia.

Fachrul menegaskan, tidak ada tempat bagi golongan radikal yang ingin menghancurkan ideologi Indonesia.

" Kamu dibayar Indonesia kamu harus hormat Indonesia, kamu bisa berubah nggak? kalau keluar Indonesia keluar dari wilayah ini!" kata dia dengan nada tinggi.

3 dari 4 halaman

Menag Kumpulkan Kakanwil dan Rektor Bahas Radikalisme

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama dan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan untuk membahas isu radikalisme.

" Kita bertemu dengan pimpinan-pimpinan di daerah gitu ya silaturahmi. Pimpinan-pimpinan, rektor-rektor, pimpinan-pimpinan asramah haji juga ada, pimpinan-pimpinan latihan diklat juga banyak," ujar Fachrul di kantornya, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2019.

Dalam kesempatan itu, Fachrul menjelaskan mengenai pokok pikiran Menteri Agama yang bermuara dari visi misi Presiden Joko Widodo.

" Terutama pesan-pesan Pak Jokowi, harus fokus dan mencapai sasaran. Jangan sampai program itu hanya wacana-wacana saja tidak ada pencapaian sasarannya," kata dia.

Dia menambahkan, isu radikalisme dan deredikalisme bukan hanya tugas Kementerian Agama saja. " Kan pesannya Pak Jokowi, deradikalisasi bukan hanya kepada kementerian agama kan, termasuk polisi, tentara, semuanya," ujar dia.

Maka dari itu, mantan Wakil Panglima TNI ini mengajak masyarakat untuk senantiasa memerangi radikalisme.

4 dari 4 halaman

Menag: Cadar Tak Ada Dasar Hukumnya di Alquran dan Hadis

Dream - Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan, penggunaan cadar atau niqab sebenarnya tidak memiliki landasan hukum syariat yang kuat.

" Cadar itu tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Meski demikian, kata dia, Kementerian Agama tidak melarang penggunaan cadar di kalangan Muslimah. Tapi dia mengingatkan bahwa cadar bukanlah tolok ukur ketakwaan seseorang.

" Kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi, sudah dekat dengan Tuhan," ucap dia.

Terkait dengan rencana pelarangan cadar di instansi pemerintahan, Fachrul mengandaikannya dengan ketentuan lepas helm saat masuk kantor instansi. Ketentuan ini diberlakukan dengan tujuan untuk menciptakan keamanan.

" Betulkan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, enggak mau saya. Keluar Anda," kata dia.

Fachrul juga mengatakan, terjadi kesepakatan di lingkungan Kemenag yang menyatakan penggunaan cadar bukan parameter ketakwaan.

" Semua samain sikap, tidak ada aturan aturan (menggunakan cadar) dan bukan ukuran ketakwaan," tegas Fachrul Razi.

Beri Komentar