Presiden Jokowi Bersama Menko PMK Puan Maharani Dan Pimpinan Ormas Islam (Foto: Setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 mengenai Penguatan Pendidikan Karakter. Jokowi berharap dengan ditandatanganinya Perpres ini polemik waktu belajar sekolah dapat berakhir.
“ Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu, 6 September 2017.
Jokowi mengatakan telah terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Tampak hadir di antaranya perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, dan PP Persis.
“ Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi ditandatanganinya Perpres tersebut. Said meminta nahdliyin mengawal pelaksanaan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan, Said menyebut bahwa sebetulnya di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter telah berjalanan lama. Bahkan sejak NKRI belum berdiri. Melalui pesantrean dan model pendidikan madrasah diniyah dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas).
" NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Said.
Dengan terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib