Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Presiden Jokowi Bersama Menko PMK Puan Maharani Dan Pimpinan Ormas Islam (Foto: Setkab.go.id)
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 mengenai Penguatan Pendidikan Karakter. Jokowi berharap dengan ditandatanganinya Perpres ini polemik waktu belajar sekolah dapat berakhir.
“ Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu, 6 September 2017.
Jokowi mengatakan telah terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Tampak hadir di antaranya perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, dan PP Persis.
“ Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” ucap Jokowi.
Sementara itu, Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi ditandatanganinya Perpres tersebut. Said meminta nahdliyin mengawal pelaksanaan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan, Said menyebut bahwa sebetulnya di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter telah berjalanan lama. Bahkan sejak NKRI belum berdiri. Melalui pesantrean dan model pendidikan madrasah diniyah dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas).
" NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Said.
Dengan terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia



Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya