Perpres PPK Terbit, Jokowi Harap Polemik 5 Hari Sekolah Usai

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 6 September 2017 18:20
Perpres PPK Terbit, Jokowi Harap Polemik 5 Hari Sekolah Usai
Jokowi menyebut keputusan penandatanganan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sudah melalui diskusi dengan sejumlah ormas Islam.

Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 tahun 2017 mengenai Penguatan Pendidikan Karakter. Jokowi berharap dengan ditandatanganinya Perpres ini polemik waktu belajar sekolah dapat berakhir.

“ Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu, 6 September 2017.

Jokowi mengatakan telah terlebih dahulu berdikusi dengan perwakilan dari lembaga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Istana Merdeka. Tampak hadir di antaranya perwakilan dari PBNU, MUI, Muhammadiyah, ICMI, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, dan PP Persis.

“ Semuanya memberikan masukan, sehingga Perpres tersebut betul-betul komprehensif,” ucap Jokowi.

Sementara itu, Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi ditandatanganinya Perpres tersebut. Said meminta nahdliyin mengawal pelaksanaan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter.

Dalam keterangan tertulis yang dibagikan, Said menyebut bahwa sebetulnya di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter telah berjalanan lama. Bahkan sejak NKRI belum berdiri. Melalui pesantrean dan model pendidikan madrasah diniyah dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas).

" NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Said.

Dengan terbitnya Perpres nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter itu maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah otomatis tidak berlaku lagi.

Beri Komentar