Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengkaji ulang penggunaan pelat nomor RF pada kendaraan pejabat.
Hal itu menimbang banyaknya laporan dari masyarakat yang mengatakan penggunaan pelat dengan kode RF kini banyak disalahgunakan oleh beberapa oknum.
Bahkan telah terjadi berulang kali dan menimbulkan stigma buruk di tengah masyarakat.
Kapolri mengatakan, secara fungsinya, kendaraan pelat RF boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Kemudian pelat RF juga dapat digunakan ketika ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP.
“ Khususnya seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP begitu,” ujar Sigit.
Stigma buruk itu muncul karena banyak masyarakat yang mengira bahwa pelat ini hanya dapat digunakan oleh polisi.
Sehingga jika mereka melihat pengendara atau penumpang yang bukan polisi menggunakan pelat tersebut, mereka akan langsung berpikir negatif.
Tapi hal itu bukanlah tanpa alasan, karena memang terdapat beberapa oknum yang menggunakan pelat RF menjadi arogan saat di jalan.
Menurut situs Auto2000, pelat RF ini sebenarnya tidak memiliki keistimewaan kecuali di situasi tertentu.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan bahwa hanya ada tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.
Kendaraan dengan pelat RF itu tidak berhak mendapatkan prioritas tersebut tanpa adanya pengawalan polisi lalu lintas.
Sementara itu, pelat RF sendiri tidak dapat digunakan oleh sembarang orang. Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Dinas.
Kode RF dibagi menjadi beberapa macam, tergantung dari mana instansinya. Contohnya kode RFS (Reformasi Sekretariat Negara) dikhususkan untuk pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di Kementerian).
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di Kementerian).
Kemudian RFH (Reformasi Hukum) dikhususkan untuk petinggi departemen pertahanan dan keamanan, FRP (Reformasi Polisi) dikhususkan untuk pejabat Polri.
Sedangkan RFD (Reformasi Darat) dikhususkan untuk pejabat TNI AD, serta RFL (Reformasi Laut) dikhususkan untuk pejabat TNI AL.
Laporan : Erdyandra Tri Sandiva
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya