Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Penganiayaan Warga Papua
Dream - Buntut penganiayaan warga di sebuah warung makan di Jalan Raya Mandala, Merauke, oleh dua anggota TNI AU pada Senin 27 Juli 2021, sekira pukul 10.00 WITA, berujung pemecatan dan penangkapan.
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal Fadjar Prasetyo, mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) JA Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Merauke.
" Saya sudah memerintahkan KASAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militernya-nya," kata Hadi dikutip dari Liputan6.com, Kamis 29 Juli 2021.
Hadi juga meminta proses serah terima jabatan segera dilangsungkan. Ia juga mengaku murka dengan sikap dua naggota tersebut yang bertindak berlebihan kepada seorang warga Papua yang belakangan diketahui bernama Steven.
Alasan pencopotan jabatan terhadap Danlanud dan Dansatpom karena dinilai tak dapat membina anggotanya.
" (Alasan pencopotan Danlanud dan Dansatpom Lanud) karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," jelas Hadi
Dilansir Merdeka.com, saat ini kedua pelaku sudah memasuki tahap penyidikan serta telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana oleh Satpom Lanud Dma.
" Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ungkap Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada keduanya, Marsma Indan dilakukan sesuai aturan yang berlaku di lingkup TNI.
" Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," sambung Indan.

Sementara itu, Danlanud Johanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dalam konferensi pers menyampaikan permohonannya sekaligus bertanggung jawab terhadap korban.
" Kami akan bertanggung jawab apabila ada cedera, luka atau kerugian lainnya. Tentunya kita akan obati, kita akan rawat. Sekali lagi, saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Kami akan jadikan hal ini evaluasi," pungkasnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya