Kivlan Zen (Liputan6.com)
Dream - Terdakwa kasus pemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, dijatuhi hukuman pidana penjara 4 bulan 15 hari. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang digelar hari ini, Jumat 24 September 2021.
" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suhendro, membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyatakan Kivlan terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api secara ilegal. Pidana tersebut dilakukan Kivlan secara bersama-sama dengan sejumlah orang.
Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, Kivlan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Selain itu, Kivlan mendapat penghargaan saat menjadi anggota TNI AD dalam tugas operasi di Papua dan Timor Timur. Kivlan juga dianggap berjasa dalam menjaga perdamaian dengan Filipina serta membebaskan WNI yang disandera di Filipina pada 2016.
Atas putusan ini, Kivlan menyatakan banding. Dia menolak putusan karena tidak semua bukti dan saksi fakta dimasukkan dalam pertimbangan vonis, termasuk pledoi yang dia sampaikan.
" Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersaah walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya," kata Kivlan.
Dia berkeras tidak bersalah atas kasus ini. Karena itu, dia akan mengajukan banding.
" Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding," ucap dia, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, Polri tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei.
" Tolong dikoreksi, bahwa Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, tidak pernah," ujar Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019.
Tito mengatakan, Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal saat konferensi pers pada Selasa, 11 Juni 2019 tidak menyebut Kivlan sebagai dalang kerusuhan.
Saat itu, Iqbal hanya menjelaskan mengenai kerusuhan aksi 21 dan 22 Mei 2019 itu terbagi menjadi dua segmen.
Segmen pertama dilakukan secara damai oleh massa. Sementara pada segmen ke dua pada malam hari, dilakukan oleh perusuh yang berusaha menyerang petugas.
" Tapi, tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen," ucap dia.
Dalam konferensi pers pada 12 Juni 2019 itu, Kivlan Zen memang ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan memerintahkan HK alias I untuk membeli senjata dengan memberikan uang Rp150 juta. Menurut polisi, uang yang diberikan Kivlan didapat dari Habil Marati dalam bentuk SGD 15.000.
Kelompok Kivlan Zen ini membeli senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Budi Gunawan dan staf khusus presiden, Gories Mere serta satu ketua lembaga survei.
Menurut HK alias I, dalam sebuah video yang direkam penyidik, dia diperintahkan oleh Kivlan untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei itu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka yaitu HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV, Kivlan Zen (KZ) dan Habil Marati (HM).
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap