Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Kementerian Agama mencatat sebanyak 50.000 pasangan nikah siri yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini. Jumlah tersebut merupakan angka yang didapat dari catatan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia.
Atas hal itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin mengatakan pihaknya perlu segera melakukan penanganan. Menurut dia, penanganan tersebut akan dijalankan dengan mendorong para pasangan mendaftar di KUA setempat.
" Saat ini sekitar 50.000 pasangan (suami-istri) perlu ditangani untuk isbat nikah," ujar Machasin, seperti dikutip Dream.co.id dari laman Kemenag.go.id, Senin, 27 April 2015.
Namun demikian, terang Machasin, pelaksanaan isbat nikah bergantung kesepakatan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag setempat, Peradilan Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini terkait pada fungsi dari masing-masing lembaga tersebut.
Menurut dia, Pengadilan Agama berperan sebagai lembaga penetapan pernikahan, sedangkan Kementerian Agama berperan pada pencatatan dan penerbitan buku nikah. Sementara itu, Kemendagri memiliki peran sebagai lembaga pencatatan akta lahir.
" Kemenag juga mengadakan layanan terpadu isbat nikah yang difasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ),” katanya.
Isbat nikah merupakan mekanisme yang ditempuh bagi pasangan nikah siri untuk dapat mengesahkan pernikahannya sesuai hukum negara. Hal ini dimaksudkan untuk memberi dasar hukum formal bagi berlangsungnya pernikahan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya