Ilustrasi
Dream - Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim, mengatakan ada 13 jemaah umroh masih tertahan di Arab Saudi. Padahal, mereka dijadwalkan pulang pada 20 Juni 2018.
Menurut Arfi, 13 jemaah itu diberangkatkan oleh Travel Ziezie yang tidak memiliki izin dari Kemenag.
" Ziezie belum terdaftar di Kementerian Agama," ujar Arfi dikutip Dream dari laman kemenag.go.id, Kamis 28 Juni 2018.
Sanksi bakal dijatuhkan bagi provider yang terbukti memfasilitasi Travel Ziezie mendapatkan visa. Sanksi itu seperti tidak mendapatkan pengesahan pemberian visa di tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018.
" Artinya, tahun depan tidak bisa lagi menjadi provider visa," ucap dia.
Selain itu, kata Arfi, bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang meminjamkan legalitasnya, izin operasinya akan dicabut.
Staf Teknis I Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Ahmad Dumyathi Basori, tengah mengupayakan bantuan Muassasah (organisasi gabungan antara mutawif pembimbing tawaf yang biasa disebut syekh dan munawir, pembimbing ziarah) agar 13 jemaah itu bisa pulang ke Indonesia.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Travel Ziezie terkait bakal dijatuhkan sanksi atas tertahannya 13 jemaah umroh di Tanah Suci. (ism)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
