Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernikahan wanita pada usia di bawah 19 tahun menyalahi Undang-undang. Selain itu juga bertentangan dengan upaya perlindungan anak.
Hal ini berkaitan dengan viralnya anjuran menikah muda yang dicantumkan laman Aishaweddings.com. Situs yang diduga milik usaha Wedding Organizer dengan nama sama itu menyarankan wanita menikah pada usia 12 hingga 21 tahun yang tergolong anak-anak.
" Penyelenggara Aisha Weddings ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Muharam Marzuki.
Aishaweddings.com menyebarkan ajakan untuk menikah muda yang memicu kontroversi sebelum laman tersebut akhirnya tidak bisa diakses. Muharam menegaskan pernikahan usia anak selain bertentangan dengan UU juga bisa digolongkan pidana dan pelakunya dijerat hukum.
Syarat pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam UU itu ditetapkan batas usia nikah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi wanita.
" Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan pendaftaran nikah pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata dia.
Menurut Muharam, usia 12 tahun sebenarnya merupakan masa-masa sekolah. Pada remaja dengan usia di bawah 19 tahun, kata Muharam, masih perlu diberikan penguatan baik dari sisi pendidikan, mental, spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi.
Anak usia 12 tahun akan menemui sejumlah persoalan jika dipaksakan untuk menikah. Baik itu persoalan fisik, psikis atau kejiwaan, maupun persoalan berkaitan dengan interaksi sosial.
" Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019," kata Muharam.
Sumber: Merdeka.com/Muhammad Agil Aliansyah
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya