Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi
Syekh Puji Kembali Dipanggil Polisi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (dok.liputan6.com)
Dream - Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto kembali berurusan dengan polisi. Dia diperiksa penyidik polisi terkait kasus dugaan pernikahan, pencabulan, terhadap anak di bawah umur.
Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup. Polisi memang sempat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun dua tahun berselang sejak SP3 itu, polisi kembali memanggil Syekh Puji untuk dimintai keterangan.
“ Besok (hari ini, red) saya akan hadir (gelar perkara), saya tidak salah masih saja ada yang mencari-mencari kesalahan saya,” ujar Syekh Puji dari Jateng Pos, Selasa 28 Maret 2023.
Disebutkan panggilan gelar perkara tersebut diterima beberapa hari lalu, berdasarkan surat nomor: B/43/III/RES.1.24/2023/Ditreskrimum.
Dalam surat itu menyebutkan Syekh Puji diminta hadir dalam gelar perkara dilakukan penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum.
Syekh Puji mengaku tidak habis pikir dengan gelar perkara tersebut, menurutnya, perkara yang dimaksud sebelumnya sudah dinyatakan dihentikan pada tanggal 15 Juni 2020 karena dinyatakan tidak terbukti.
Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sudah dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Jateng pada tanggal 15 Juni 2020 berdasarkan surat nomor: SP. H/Lidik/292.b/VI/2020/Ditreskrimum ditindaklanjuti dengan surat nomor: Sp.H Lidik/109.b/VI/2020/Ditreskrimum yang memerintahkan sejak tanggal 15 Juni 2020 penyidik Ditreskrimum menghentikan penyelidikan atas perkara tersebut.
“ Gelar perkara khusus kok seperti kasus Sambo saja sampai ada gelar perkara khusus. Maksudnya apa? Besok (hari ini) saya akan datang, saya tidak bersalah, penyidik juga harus cerdas tidak gampang menerima pengaduan yang mengada-ada,” ujar Syekh Puji.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menghentikan penyelidikan kasus pernikahan siri yang melibatkan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji dengan anak berusia 7 tahun berinisial DTA, karena tidak cukup bukti.
" Kita hentikan setelah berdasarkan penelusuran hanya ada bukti testimoni pelapor dari flashdisk. Sedangkan petunjuk bukti tidak cukup untuk bisa menjerat terlapor," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, dikutip dari merdeka.com.
Terkait bukti lain, pihaknya sudah melakukan visum kepada korban anak di bawah umur yang diduga dinikah siri oleh Syekh Puji. " Visum sudah keluar hasilnya tidak terbukti karena tidak ada kekerasan, selaput darah juga masih bagus," ungkap Sunarno.
Sampai saat ini baru ada satu saksi yang menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan anak di bawah umur yaitu Apri yang merupakan keponakan Syekh Puji.
Advertisement
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI


Kenapa Pekerjaan Baru di Usia 30-an Bisa Membuat Kita Merasa Bodoh Lagi?

Setir Mobil Tiba-Tiba Berat Diputar? Ini 4 Penyebab dan Cara Mengeceknya


Pepaya vs Mangga, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah dan Pencernaan?

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane


Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series