Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Petugas Satpol PP Merazia Panti Pijat Yang Beroperasi Saat Ramadan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Dream - Kementerian Dalam Negeri melalu Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menegaskan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan keagamaan yang dicabut pemerintah.
Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono menegaskan ribuan Perda yang sudha ditetapkan dicabut kebanyakan soal ketertiban umum.
Sementara Perda Syariah yang mengatur mengenai keagamaan selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
" Perda Syariah itu tidak ada, yang ada Peraturan Daerah Ketertiban Umum, kalau yang menyangkut keagamaan itu berada di Kementerian Agama" , kata dia di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.
Sumarsono menjelaskan mekanisme Pembuatan Perda harus seusai dengan aturan Undang-undang Dasar. Jika Perda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka, hal tersebut bisa dihapus atau dicabut.
" Aturan penghapusan perda itu tahap akhirnya ada di pengadilan Mahkamah Agung, tapi Pemerintah Pusat sebagai atasan dari Pemerintah Daerah bisa menghapus Perda, namun sifatnya sementara. Putusan akhirnya tetap di pengadilan" , ucap dia.
Aturan pencabutan Perda dalam hal ini dapat dikatakan Pemerintah Pusat sebagai atasan, dan bisa mencabut Perda Provinsi, serta Pemda Provinsi dapat mencabut Perda Kabupaten/Kota.
Berdasarkan data, Penghapusan Peraturan Daerah/Peraturan kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dibatalkan sebanyak 3143 Perda, diantara 1267 Perda/Perkada dibatalkan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, 1765 Perda/Perkada Provinsi, Kabupaten/Kota dibatalkan oleh Mendagri serta sebanyak 111 Peraturam Menteri Dalam Negeri dicabut oleh Mendagri.
Terkait dengan itu, Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim MK mengatakan, jika ada Pemda yang merasa tidak puas terkait dengan pencabutan Perdanya, dapat mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
" Mekanisme penghapusan Perda kan sudah diatur oleh UU No 23 Tahun 2014. Jika ada dari Pemda yang tidak menerima pencabutan Perdanya, silahkan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara" , ujar dia.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan