Ilustrasi
Dream - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memutuskan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 50 persen pada daerah PPKM Level 2 mulai hari ini, Kamis, 3 Februari 2022. Keputusan ini diambil menyusul terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 dipicu varian Omicron.
" Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.
Keputusan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Tetapi, Suharti menyatakan ketentuan ini memberikan kelonggaran daerah dalam memilih pelaksanaan PTM.
" Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata dia.
Selain itu, kata Suharti, SE ini hanya diberlakukan kepada daerah dengan status PPKM Level 2. Untuk PTM terbatas di daerah PPKM Level 1, 3, maupun 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keterangan Bersama 4 Menteri.
" Begitu juga dengan penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri," kata dia.
Tak hanya itu, SE ini juga kembali memberikan pilihan orangtua untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemendikbud, kata Suharti, menyatakan pelaksanaan PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas yang sesuai dengan ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
" Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," ujar Suharti, dikutip dari Kemdikbud.
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan Pembelajaran Tatap Muka di madrasah tetap akan dilanjutkan di tengah kenaikan kasus Covid-19. Pelaksanaan PTM diiringi dengan pengetatan pada pengawasan serta dengan menjadikan kesehatan anak sebagai prioritas.
" Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu dilakukan dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak," ujar Gus Yaqut.
Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran di madrasah unutk mengantisipasi penyebaran Omicron. SE tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan PTM di madrasah.
" Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di masrasah melakukan prinsip kehati-hatian para penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," kata dia.
Dalam SE tersebut diatur ketentuan penyelenggaraan pendidikan madrasah di masa pandemi Covid-19 wajib mempedomani SKB 4 Menteri. Khususnya dalam merespons kemunculan kasus positif berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Pembelajaran wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga madrasah. Selain itu, kata Gus Yaqut, Kemenag memberikan wewenang kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi pembelajaran sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.
" Jadi, Kepala Madrasah baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah," kata dia.
Kebijakan tersebut, kata dia, dapat diterapkan melalui skema Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tetapi sebelum menetapkan skema tersebut, Kepala Madrasah diharuskan terlebih dulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kankemenag Kabupaten Kota.
" Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kantor Kemenag Kabupaten Kota," terang Gus Yaqut, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Sejumlah sekolah di DKI Jakarta menghentikan aktivitas Pembelajaran Tatap Muka, menyusul ditemukannya kasus Covid-19. Muncul desakan agar PTM 100 persen dihentikan.
Menanggapi desakan ini, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto menyatakan pelaksanaan PTM 100 persen sudah sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Surat ini terbit dengan memuat ketentuan pelaksanaan PTM didasarkan pada status PPKM di suatu daerah.
" Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri yang ada saat ini sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM," ujar Anang.
Jika level PPKM suatu daerah berubah, kata Anang, maka pelaksanaan PTM disesuaikan. Apabila status daerah ditetapkan dalam PPKM Level 3 dan 4, PTM tidak bisa dilaksanakan 100 persen.
" Termasuk jika ada kondisi penyebaran yang meningkat," kata dia.
Anang melanjutnya, pelaksanaan PTM secara otomatis mengikuti level PPKM Bahkan bisa ditiadakan jika daerah ditetapkan PPKM Level 4.
" PPKM level 4 wajib menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh," ucap Anang.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hal senada. Menurut dia. PTM 100 persen dijalankan mengikuti penerapan PPKM berbasis level.
" Misalnya kalau level PPKM-nya itu naik, otomatis jumlah yang ikut PTM itu turun jadi 50 persen," kata dia.
Sedangkan status PPKM didasarkan pada perkembangan tingkat penularan Covid-19. Jika kasusnya memburuk, maka level PPKM ditingkatkan dan berlaku pula pada PTM 100 persen.
" Begitu levelnya memburuk, otomatis dia (PTM) turun ke 50 persen, memburuk lagi dia 0 persen," ucap Budi, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati