Warga Melihat Daftar Nama Orang Hilang Peristiwa Kecelakaan Kapal Feri Di Danau Toba (Foto: AP)
Dream - Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menyebut, tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dapat masuk unsur pidana.
" Kalau ada unsur pidana, pasti ada unsur ini kan dalam Pasal 359 KUHP," ujar Budi di di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 20 Juni 2018.
Budi mengatakan, penerapan pidana harus didahului investigasi. Adapun pihak yang dapat dikenakan sanksi ialah nahkoda, pemilik atau operator kapal, serta Dinas Perhubungan setempat yang mengatur rute perjalanan.
" Kalau ada unsur kelalaiannya itu ada dalam Pasal 359 KUHP itu dipidana. Minimal 5 tahun," ucap dia.
Bahkan, kata Budi, semua pihak yang disebutkan itu dapat dikenakan sanksi pidananya apabila terbukti melakukan kelalaian. " Bisa, bisa (ditahan)," kata dia.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menuturkan, KM Sinar Bangun merupakan kapal yang memiliki izin beroperasi dari Dinas Perhubungan.
" Itu legal, karena ada izin dari Dishub atas kapal itu," kata dia.
(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah