Mulai 25 Juni, Bikin SIM Wajib Lulus Psikotes

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 20 Juni 2018 18:01
Mulai 25 Juni, Bikin SIM Wajib Lulus Psikotes
Simulasi akan dilakukan pada 21 hingga 23 Juni 2018.

Dream - Mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini perlu tes psikologi atau psikotes. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan ketentuan ini karena tertuang dalam aturan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 37.

" Di dalam UU Tahun 2009 itu peraturan Kapolri Tahun 2009 itu sebenarnya sudah diatur bahwa sebenarnya bukan hanya SIM Umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi Merdeka.com.

Fahri mengatakan, syarat kesehatan psikologis itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan di jalanan. Dia melihat, beberapa kecelakaan yang terjadi di jalanan muncul karena gangguan aspek psikologis pengemudi.

" Terus ada yang Tugu Tani juga itu adalah kasus-kasus dimana pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya dia mengonsumsi narkotika," ujar dia.

" Pada saat orang mengonsumsi narkoba maka stabilitas emosinya akan berubah-ubah kadang-kadang dia panik, kadang-kadang dia takut. Nah terus kita dengan pertimbangan seperti itu maka kita khawatir kejadian berulang," ucap dia menambahkan.

Fahri mengatakan, psikotes akan digelar dalam bentuk tertulis. Polda Metro Jaya akan menyediakan fasilitas tes tersebut. Selain dari Polda Metro Jaya, psikotes juga dapat dilakukan di lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi.

Bila melakukan tes psikologi di Satpas yang disediakan maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.

" Kalau itu nanti lembaga psikologinya ya karena mereka tidak bagian dari Polisi. Itu di luar. Jadi kita hanya menetapkan ini persyaratannya harus ada lho tes psikologi," kata dia.

Rencananya, syarat ini mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni 2018.

" Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu memang serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas diseluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi Depok, Tangerang Kota, kita juga mau cek kesiapan mereka juga," ujar dia.

(Sah)

Beri Komentar