Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Pexels)
Dream – Memasuki masa New Normal akan diberlakukan aturan yang baru. Berbagai bentuk kegiatan yang dapat memancing kerumunan atau keramaian, akan diawasi. Salah satunya terkait aturan menggelar acara pernikahan.
Menggelar acara pernikahan saat New Normal, sudah diperbolehkan. Namun harus mengikuti kebijakan yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah nomer 440-830/2020. Yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Tak hanya acara pernikahan, konser musik, pentas seni, hingga pergelaran olahraga, semuanya harus sesuai dengan aturan yang baru.

Masyarakat yang ingin menggelar acara pernikahan atau acara yang berkaitan dengan khalayak ramai, harus mematuhi protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan virus covid-19.
Diantara aturan tersebut adalah:
Selain itu, aturan baru ini tidak hanya untuk gelaran pernikahan. Namun semua yang menyebabkan kerumunan orang. Seperti acara olahraga, yang harus menyiarkan secara langsung. Sehingga penoton dapat melihatnya melalui televisi, atau perangkat seluler.

Jika masyarakat tetap menggelar acara tanpa mematuhi protokol kesehatan, maka bersiaplah untuk dikenakan denda. Bahkan acara tersebut dapat dibubarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk itu, sebaiknya selalu ikuti panduan kesehatan yang telah ditetapkan. Agar terhindar dari penyebaran virus covid-19. Dan semoga dapat menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
(Sumber: merdeka.com)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam