Kewajiban Produk Bersertifikasi Halal Baru Berlaku 2019

Reporter : Gladys Velonia
Senin, 5 Februari 2018 19:01
Kewajiban Produk Bersertifikasi Halal Baru Berlaku 2019
BPOM dan LPPOM MUI akan bekerja sama mengecek kehalalan dan kelaikan suatu produk.

Dream - Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, menyatakan kewajiban produk mencantumkan sertifikasi halal baru berlaku pada 2019.

Selama ini, menurut Lukman, LPPOM MUI bekerja sama dengan BPOM menerbitkan sertifikasi halal sebatas untuk produk pangan. 

" Ke depannya kita juga akan kerja sama mengenai obat-obatan. Rencananya sertifikasi halal menjadi mandatory di 2019," kata Lukman saat konferensi pers bersama LPPOM MUI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Salemba, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Lukman mengatakan pihaknya tetap akan menggandeng BPOM untuk pengawasan peredaran obat-obatan. Ini lantaran cakupan tugas LPPOM MUI berbeda dengan BPOM. 

" Kalau kita (LPPOM MUI) membuktikan apakah produk itu mengandung hewan dan turunannya. Harus bebas dari babi untuk dapat sertifikasi halal," ucap Lukman.

Selama ini, kata Lukman, pengurusan sertifikasi halal masih sebatas sukarela dan belum diwajibkan. Perusahaan yang akan mengajukan sertifikat halal harus mendaftarkan produknya secara mandiri.

Dalam proses pengajuan tersebut, produsen diminta melampirkan sejumlah dokumen dan informasi yang diperlukan. " Terus nanti kita audit," kata dia.

(Sah)

 

Beri Komentar