Korban Musibah Crane Masjidil Haram Tak Dapat Uang Diyat?
Dream - Pengadilan Mekah memutuskan tidak ada diyat (denda atau uang darah) yang bakal diterima oleh para korban jatuhnya crane saat musim haji 1436H/2015M lalu dari Binladen Group.
Pertimbangannya, insiden yang turut menyebabkan jemaah haji Indonesia menjadi korban meninggal itu terjadi murni karena kondisi alam dan tidak ditemukan unsur kesalahan manusia.
Dilansir harian berbahasa Arab, Okaz, pengadilan menyatakan 13 karyawan Binladin Group bebas dari segala tuduhan. Atas putusan ini, Jaksa Agung Saudi menyatakan melayangkan banding atas putusan ini.
Berdasarkan ketentuan peradilan Saudi, banding dapat diajukan paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan. Lebih dari tenggat waktu tersebut, putusan dinyatakan final dan mengikat.
Hakim yang mengadili kasus ini menyatakan putusan dijatuhkan setelah pengadilan meninjau seluruh laporan baik teknis, mekanis, dan geofisika di lapangan di samping mempelajari laporan Badan Metereologi dan Cuaca. Badan tersebut menyatakan terjadi hujan deras dan angin kencang disertai sambaran petir yang menyebabkan crane terbesar itu jatuh.
"Crane berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan para terdakwa dalam melakukan tindakan pengamanan," demikian bunyi pertimbangan hakim.
Pengadilan juga menyatakan telah memeriksa laporan sejumlah badan yang direkomendasikan oleh Binladin Group. Tidak hanya, laporan Badan Pertahanan Dalam Negeri juga diperiksa secara rinci sebelum putusan dijatuhkan pada Senin lalu, 23 Oktober 2017.
Sebanyak 108 jemaah haji meninggal dan 238 lainnya mengalami luka saat crane ambruk di sisi timur Masjidil Haram pada September 2015 lalu.
Raja Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud sempat meninjau langsung lokasi kejadian. Raja Salman juga mengeluarkan perintah agar keluarga korban meninggal mendapat santunan sebesar 1 juta riyal, setara Rp3,5 miliar dan 500 ribu riyal, setara Rp1,2 miliar untuk korban luka.
Tetapi, putusan pengadilan ini tidak berpengaruh pada perintah yang telah ditetapkan Raja Salman.
Sumber: saudigazette.com.sa
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Tarawih di Masjid Dapat Uang Rp50 Ribu, Pemberi Ternyata Pengusaha di Malang, Ini Sosoknya
Haji Sulaiman, pengusaha yang bagi-bagi uang ketika tarawih dikenal sebagai sosok yang dermawan.
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nasihat Bulan Rajab dan Amalan-Amalan yang Dianjurkan bagi Umat Islam, Datangkan Keberkahan dan Pahala Berlipat Ganda
Bulan Rajab menjadi bulan yang dianjurkan untuk mengisinya dengan amalan sholeh.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?
Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.
Baca SelengkapnyaMandi Sekali Seminggu dan Jarang Gosok Gigi, Pria Ini Digugat Cerai Istri, Dituntut Bayar Rp259 Juta
Hakim pengadilan memerintahkan sang suami untuk membayar sekitar Rp259 juta.
Baca SelengkapnyaKeistimewaan Umrah di Bulan Ramadan Ibarat Haji Bersama Rasulullah SAW
Umrah di bulan Ramadan memiliki pahala yang lebih besar daripada umrah di bulan-bulan lainnya.
Baca Selengkapnya5 Alasan Ramadhan Merupakan Bulan yang Mulia, Banyak Keutamaan di Dalamnya
Terdapat banyak keberkahan yang dapat kita raih di bulan Ramadhan, salah satunya adalah pahala yang dilipatgandakan.
Baca Selengkapnya