Ilustrasi
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penerbitan buku pendidikan di Indonesia berjalan tanpa kehadiran negara. Selama ini pengaturan materi buku hanya berada di tingkat kelembagaan.
" Jadi buku (pelajaran) selama ini los-losan saja, tidak ada negara," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2017.
Dia berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Perbukuan Nasional yang hingga saat ini dibahas di DPR dapat membantu meningkatkan kualitas buku pendidikan yang dibaca semua keluarga. Sehingga, nantinya, tidak ada buku-buku di toko buku yang berisi kekerasan seksual dan pencabulan.
Sementara itu, Kabid Perbukuan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriyanto mengatakan selama ini kewenangan pemerintah hanya sebatas aturan yang diatur dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Dia berharap RUU Sistem Perbukuan Nasional tersebut menjadi jalan untuk menunjang buku teks pelajaran sekolah yang terjangkau. Sebab, seperti yang dikeluhkan Ni'am, harga buku yang beredar tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat.
" Sehingga di masyarakat dapat (membeli) dengan harga terjangkau," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia

10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu

KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang

4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!

Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu


Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud

AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media
