Ilustrasi
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penerbitan buku pendidikan di Indonesia berjalan tanpa kehadiran negara. Selama ini pengaturan materi buku hanya berada di tingkat kelembagaan.
" Jadi buku (pelajaran) selama ini los-losan saja, tidak ada negara," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2017.
Dia berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Perbukuan Nasional yang hingga saat ini dibahas di DPR dapat membantu meningkatkan kualitas buku pendidikan yang dibaca semua keluarga. Sehingga, nantinya, tidak ada buku-buku di toko buku yang berisi kekerasan seksual dan pencabulan.
Sementara itu, Kabid Perbukuan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriyanto mengatakan selama ini kewenangan pemerintah hanya sebatas aturan yang diatur dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Dia berharap RUU Sistem Perbukuan Nasional tersebut menjadi jalan untuk menunjang buku teks pelajaran sekolah yang terjangkau. Sebab, seperti yang dikeluhkan Ni'am, harga buku yang beredar tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat.
" Sehingga di masyarakat dapat (membeli) dengan harga terjangkau," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik