Ilustrasi
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai penerbitan buku pendidikan di Indonesia berjalan tanpa kehadiran negara. Selama ini pengaturan materi buku hanya berada di tingkat kelembagaan.
" Jadi buku (pelajaran) selama ini los-losan saja, tidak ada negara," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Februari 2017.
Dia berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Perbukuan Nasional yang hingga saat ini dibahas di DPR dapat membantu meningkatkan kualitas buku pendidikan yang dibaca semua keluarga. Sehingga, nantinya, tidak ada buku-buku di toko buku yang berisi kekerasan seksual dan pencabulan.
Sementara itu, Kabid Perbukuan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriyanto mengatakan selama ini kewenangan pemerintah hanya sebatas aturan yang diatur dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Dia berharap RUU Sistem Perbukuan Nasional tersebut menjadi jalan untuk menunjang buku teks pelajaran sekolah yang terjangkau. Sebab, seperti yang dikeluhkan Ni'am, harga buku yang beredar tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat.
" Sehingga di masyarakat dapat (membeli) dengan harga terjangkau," ucap dia.(Sah)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
