6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, melaporkan sebanyak 37 calon kepala daerah yang mendaftar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) positif tertular Covid-19. Hal itu didasarkan dari hasil tes usap (swab test) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran Pilkada selama pandemik Covid-19 ini.
" Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten kota, yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon ya, artinya 37 orang," ujar Arief, dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Arief, data tersebut didapat dari 21 provinsi yang sudah masuk ke server KPU pada Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB. Data itu masih dapat berubah berdasarkan perkembangan input data dari KPU provinsi dan kabupaten/kota.
" Jadi, 37 orang yang kita kumpulkan dari 21 provinsi karena sampai dengan pukul 24.00 masih ada laporannya yang masih dikerjakan. Jadi 37 dari 21 provinsi itu laporannya yang telah diterima," ucap Arief.
Data terkini KPU, jumlah pasangan bakal calon kepala daerah yang telah melakukan pendaftaran sebanyak 687 pasangan. Rinciannya, 606 pasangan diusung partai politik, 61 merupakan pasangan calon jalur independen.
Dari 687 pasangan calon, 22 mendaftar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kemudian, 570 pasangan mendaftar pemilihan bupati dan wakil bupati dan sisanya sebanyak 95 pasangan daftar untuk pemilihan wali kota dan wakil walikota.
Selama proses pendaftaran pilkada serentak, Bawaslu menemukan 243 pasangan bakal calon melanggar protokol kesehatan. Angka pelanggaran terjadi pada hari pertama dan kedua pendaftaran.
" Hari pertama kami mendapatkan data ada 141 pasangan bakal calon yang melanggar protokol kesehatan dan pada hari kedua ada 102," ujar Anggota Bawaslu, Fritz Erward Siregar.
Selain itu, Fritz mengatakan pihaknya mendapati 20 pasangan bakal calon melakukan pendaftaran tanpa menyerahkan hasil swab test. Padahal, hasil tes tersebut sudah ditetapkan sebagai salah satu syarat mendaftar pilkada serentak.
Fritz menyatakan hal ini menjadi pekerjaan rumah cukup berat. Semua pihak diminta terlibat menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.
" Ini adalah tugas kami, Bawaslu. Kami juga minta ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP dan Mendagri serta para petugas Satgas Covid-19 untuk bisa tetap melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada 2020," ucap Fritz.
Sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
