6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Ilustrasi
Dream - Duda warga Desa Cisaat, Kecamatan Campaka, Purwakarta berinisial I (50) harus menerima sanksi dinikahkan paksa. Ini karena dia terbukti sering berkunjung ke rumah janda berinisial T (46) warga Desa Cijunti Kecamatan Campaka, Purwakarta, Jawa Barat.
Mereka dinikahkan paksa karena melanggar Peraturan Bupati no.70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. Dalam salah satu pasalnya, peraturan itu mengatur waktu kunjungan pacaran melebihi pukul 21.00 WIB.
Kepala Desa Cijunti Toha mengatakan jika kejadian bertemunya duda dan janda itu sudah sering terjadi.
" Kejadiannya sering (pacaran), rukun tetangga setempat dibantu pelindungan masyarakat dan warga lain sudah merasa resah. Jadinya mereka berdua dipaksa nikah," jelasnya.
Menurutnya, sebelum dinikahkan, keduanya sudah beberapa kali diingatkan aparat desa, namun tetap saja membandel. Keduanya akhirnya disidangkan petugas RT dan linmas. Mereka akhirnya menikah.
" Janda nya sudah beranak dua dan yang duda saya kurang tahu. Mereka menyadari jika perbuatannya melanggar. Jadi menerima dengan baik kalau mereka dipaksa nikah," tambahnya.
Namun menurut Toha, pernikahannya baru secara agama Islam. Rukun nikahnya sudah lengkap, hanya saja dilakukan oleh amil setempat tanpa pencatatan di kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan kejadian itu menunjukkan penerapan Peraturan Bupati alias Perbup sudah bisa dipahami warga secara menyeluruh.
" Sekarang warga mulai mengerti apa maksud dari peraturan itu. Walau awalnya memang ada yang kontra." ucap Dedi
Menurut Dedi, dari 193 desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya, 70 persen sudah menyelesaikan Peraturan Desa (Perdes) berbudaya, sebagai turunan dari Peraturan Bupati tentang Desa Berbudaya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
